Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ambil Langkah Hukum, PT Best Laporkan Ningbo AUX Export & Import .Co. Ltd Pemilik Merek Aux Air Conditioner

Ambil Langkah Hukum, PT Best Laporkan Ningbo AUX Export & Import .Co. Ltd Pemilik Merek Aux Air Conditioner Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah lebih dari 20 tahun PT Berkat Elektrik Sejati tangguh (PT BEST) menjadi mitra Ningbo AUX Export & Import .Co. Ltd sebagai satu -satunya distributor tunggal di Indonesia untuk AC air conditioner merek AUX dan berhasil mempromosikan, memasarkan dan menjual produk barang AC air conditioner merek tersebut. Kini PT BEST harus menelan pil pahit, telah diputus kontrak secara sepihak oleh Ningbo AUX Export & Import .Co. Ltd tanpa melalui prosedur hukum yang lazim.

Gegara pemutusan kerja sama secara sepihak oleh Ningbo AUX Export & Import .Co. Ltdkepada PT BEST saat ini menimbulkan masalah hukum dan berdampak luas terhadap kepercayaan dealer-dealer yang telah bekerja sama dengan baik selama lebih dari 20 puluh tahun dengan PT BEST di seluruh Wilayah Indonesia.

Untuk itu PT. BEST sebagai Distributor Tunggal merek AUX di Indonesia akan menempuh jalur hukum dengan menunjuk kuasa hukum nya Dr Slamet Riyadi SH, S.Hum, MSI dan Teja Yulianto SH.MH untuk mempertahankan hak haknya dalam kasus ini dan mengajukan upaya hukum baik dugaan pelanggaran hukum perdata dan dugaan pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh Ningbo AUX Import & Export Co.Ltd yang terjadi di Indonesia. Upaya Hukum PT. BEST dengan membuat laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hukum pidana.

Sebagai kuasa hukum Slamet Riyadi menceritakan awal mula sengketa antara PT. BEST dengan Ningbo AUX Export & Import . Co. Ltd, terkait pemutusan sepihak perjanjian yang sudah berjalan lebih dari 20 tahun di Indonesia. PT. BEST sebagai satu satunya perusahaan yang menerima lisensi merek AUX di Indonesia telah berhasil memperkenalkan dan mempromosikan merek AUX ke seluruh Indonesia dan memiliki perjanjian resmi sebagai distributor tunggal merek AUX yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan untuk wilayah pemasaran seluruh Indonesia berdasarkan surat tanda pendaftaran distributor atau agen baik dan atau jasa jenis barang AC (Air Conditioner) merek AUX Nomor P.B UMKU 81200107200000005.

Pada bulan Juli tahun 2024 ,Ningbo AUX Export & Import .Co. Ltd.. diduga melakukan pelanggaran hukum dengan memutus kontrak kerjasama PT BEST secara sepihak dan tanpa melalui prosedur hukum yang sesuai.

Ningbo AUX Export & Import .Co. Ltd juga tidak melakukan tanggung jawab nya sebagai produsen yang memasarkan produk nya di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dengan tidak nengirimkan spare partdan tidak melakukan perbaikan atas produk AUX yang rusak di konsumen.

Dukungan terhadap Kepolisian Republik Indonesia

Kuasa Hukum dari PT BEST Slamet Riyadi menyatakan bahwa semua pelaku usaha yang melakukan usaha nya di Indonesia harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia sehingga dengan ini PT BEST melakukan langkah hukum dengan mengadukan Ningbo AUX Imp Exp Co. Ltd kepada KPPU atas dugaan pelanggaran hukum dan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh konsumen produk AUX di Indonesia agar memperoleh pelayanan purna jual atas produk yang telah dibeli di Indonesia.

Slamet Riyadi juga memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia yang telah memproses kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ningbo AUX Import& Export Co Ltd dan memberikan informasi kepada seluruh pihak yang ingin melakukan hubungan kerja dengan Ningbo AUX Import& Export Co Ltd dapat menghormati proses hukum yang saat ini berjalan dan menunggu sampai adanya keputusan hukum.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mendukung langkah PT BEST. Politikus PDIP itu juga mendorong KPPU untuk melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut

"KPPU harus responsif saya kira ketika menerima laporan dari masyarakat. Apalagi ini menyangkut sebuah kedaulatan dan kepentingan ekonomi Nasional. Segera saja KPPU tindak lanjuti secara serius apa yang sudah dilaporkan itu," kata Darmadi kepada wartawan.

Darmadi mengingatkan, setiap pelanggaran bisnis mempunyai konsekuensi. Termasuk bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

"Selain akan jadi preseden buruk, kalau praktik mereka atau cara mereka berbisnis diduga banyak melakukan pelanggaran dibiarkan maka, implikasi seriusnya bakal banyak perusahaan lokal yang akan terganggu. Ekosistem bisnis tanah air bakal terguncang imbas ulah mereka nantinya. Jadi pemerintah termasuk KPPU harus peka dan bertindak tegas kepada perusahaan asing yang melakukan moral hazard semacam itu," tandas Politikus PDIP itu.

"Jiwa merah putih harus tertanam kuat di KPPU. Sekali lagi ini bukan menyangkut persoalan atau perkara bisnis semata tapi, ada soal harga diri, kedaulatan bangsa yang dipertaruhkan di dalam persoalan ini. Kita tak anti investasi asing, tapi jika dalam praktiknya mereka menginjak-injak harga diri kita sebagai sebuah bangsa sudah selayaknya cara bisnis mereka ditinjau ulang bila perlu dibekukan izin operasionalnya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: