Protokol Baru AHKFTA Buka Peluang Besar Tingkatkan Volume Perdagangan RI di ASEAN dan Hongkong
Kredit Foto: Antara/Arnas Padda
Mendag Busan mengharapkan dukungan dan tanggapan positif anggota Komisi VI DPR RI agar pengesahan atau ratifikasi ini dapat melalui instrumen peraturan presiden (Perpres). Hal ini mengingat persetujuan induknya, yaitu AHKFTA, telah disahkan melalui Perpres.
“Diharapkan, Protokol AHKFTA dapat segera dimanfaatkan para pelaku usaha dalam negeri untuk mendukung peningkatan ekonomi Indonesia,” pungkas Mendag Busan.
AHKFTA ditandatangani pada 28 Maret 2018 dan mulai diimplementasikan pada 4 Juli 2020 melalui “Perpres Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengesahan ASEAN Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)”.
Persetujuan AHKFTA mencakup di antaranya perdagangan barang, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, perdagangan jasa, serta kerja sama ekonomi dan teknis.
Dalam Raker ini, Komisi VI DPR RI menyepakati agar pengesahan Protokol Perubahan Pertama AHKFTA melalui peraturan presiden. Selain itu, Komisi VI DPR RI meminta Kemendag untuk menyampaikan hasil analisis kajian dampak ekonomi Protokol Perubahan Pertama AHKFTA. Komisi VI DPR RI juga meminta Kemendag untuk memetik manfaat dari Perubahan Pertama AHKFTA serta memitigasi lonjakan impor dan risiko dumping.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement