Terkait Ijazah Presiden ke-7 Jokowi, AMMI Desak Polda Metro Jaya Proses Hukum Penyebar Hoaks

Aspirasi Milenial Maluku Indonesia (AMMI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya. Puluhan peserta aksi hadir untuk mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan beberapa nama sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Fauzan Ohorella, Koordinator Presidium AMMI, menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya perlu segera memproses hukum Roy Suryo dan kawan-kawan atas tuduhan memfitnah Joko Widodo dengan menyebut ijazahnya palsu di berbagai platform media.
"Bareskrim Polri telah mengumumkan bahwa hasil pemeriksaan ijazah Joko Widodo asli. Ini seharusnya menjadi dasar bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan lainnya sebagai tersangka atas tuduhan fitnah," kata Fauzan kepada wartawan (26/05) di depan Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Fauzan menyebutkan bahwa selain kasus pencemaran nama baik, terdapat dugaan pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan, yakni terkait Pasal 32 Ayat (3) UU ITE.
Baca Juga: Karyawan Ford Gelar Demonstrasi Imbas Rencana PHK
"Ancaman hukumannya jelas, bisa lebih dari 10 tahun. Inilah yang mendorong kami mendatangi Polda Metro Jaya, agar proses hukum terhadap mereka segera dilaksanakan," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil uji laboratorium forensik terhadap ijazah S1 Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menyatakan bahwa dokumen tersebut asli. Hasil pemeriksaan mencakup analisis tinta, font, dan kesesuaian lainnya.
"Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa dokumen yang diperiksa identik dengan pembanding, artinya berasal dari sumber yang sama," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro (23/05) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam orasinya, salah satu peserta aksi, Zulham Rahayaan, menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu yang dilontarkan Roy Suryo dan kawan-kawan merupakan pelanggaran hukum yang harus diselesaikan.
"Kami menolak anggapan bahwa Joko Widodo masih dapat mengintervensi kepolisian. Jika memang demikian, mengapa sejak awal ia tidak melaporkan mereka?" kata Zulham.
"Karena itu, kami mendesak agar penyidik segera menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka," tambahnya.
Sebagai penutup, Fauzan—yang pernah menjabat sebagai pengurus besar LKBHMI PB HMI 2018-2020—berharap agar prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan ditegakkan sesuai aturan.
"Kami menolak segala opini yang menyatakan Polri masih berada di bawah kendali Joko Widodo. Opini semacam itu tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mendiskreditkan institusi Polri dalam penegakan hukum," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement