Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi hanya selama lima hari pekan ini dan minggu depan karena merupakan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah dan cuti bersama.
"Ketentuan ganjil dan genap ditiadakan 6 dan 9 Juni 2025," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Senin.
Di Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.
Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.
Baca Juga: Gelar Bazar di Jakarta, Epic Market Kriya Nusantara Dorong UMKM Go Global
Baca Juga: Pameran Zhejiang International Trade Kembali Digelar di JieExpo Jakarta
Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement