Polemik Sengketa 4 Pulau antara Provinsi Sumut dan Aceh, Rieke: Saya Ingatkan Menteri, Presiden RI saat ini Prabowo Subianto!

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang langsung mengambil alih penyelesaian polemik Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Aceh atas 4 pulau, meliputi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketsk, Lipan, dan Panjang.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya memutuskan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Provinsi Aceh berpindah tangan ke Provinsi Sumatra Utara.
Ini ada dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit 25 April 2025.
"Mengingatkan bahwa para menteri adalah pembantu Presiden. Presiden Indonesia saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto," tegas Rieke dalam video di akun Instagram @riekediahp, dikutip Senin (16/6/2025).
Rieke menekankan, Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diatur jenis dan hierarki peraturan perundangan. Penjenjangan dalam hierarki yang dimaksud menunjukkan peraturan perundangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan di atasnya.
"Sementara, keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terindikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundangan dan mencederai akta perdamian Helsinki," katanya.
Ia menjelaskan, Provinsi Aceh lahir berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956. UU ini menjadi pijakan pula Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005.
"Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya," jelasnya.
"Saya berterima kasih kepada Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Bapak Jusuf Kalla yang mengingatkan bahwa secara formal dan historis keempat pulau yang diputuskan Mendagri menjadi bagian Provinsi Sumatra Utara sesungguhnya merupakan wilayah administratif Provinsi Aceh," tambahnya.
Ia pun merekomendasikan beberapa poin:
"Mendukung Presiden Prabowo dalam selesaikan 4 pulau:
- Keputusan Mendagri No.300.2.2-2138 Tahun 2025 batal demi hukum
- Dialog Sumut-Aceh penegasan wilayah administratif harus sesuai perundangan yang berlaku.
- Penyelesaian polemik tetap menjaga komitmen Perjanjian Helsinki
- Revisi UU No.5 Tahun 1956 untuk menguatkan Provinsi Aceh, termasuk menjaga pulau, perairan dan ekositemnya. Revisi tersebut harus berprespektif terutama untuk kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan Aceh
"Indonesia Negara Hukum, yang berlaku adalah hukum positif, bukan hukum rimba," ujarnya.
Rieke menegaskan, justru Aceh juga sangat berjasa dengan kemerdekaan Indonesia.
"Ingat Sejarah, Radio Rimba Raya Aceh Selamatkan Indonesia dari Agresi Belanda!" demikian Rieke.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement