- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
BEI Awasi Ketat Pergerakan Saham Dua Emiten Ini, Investor Diminta Hati-hati!
Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyoroti pergerakan dua emiten yang mencatat lonjakan harga tak biasa. Dalam pengumuman resminya, BEI menyatakan bahwa saham PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK) dan PT Agung Menjangan Mas Tbk (AMMS) masuk dalam kategori unusual market activity (UMA) imbas adanya aktivitas pasar tidak biasa.
“Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK) di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA),” ungkap Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono.
Senin, 17 Juni 2025, saham STRK ditutup melonjak tajam sebesar 19,72% dan berakhir di level Rp85. Tak hanya itu, sepanjang sepekan terakhir, saham ini telah mencatat kenaikan sebesar 37,10%.
Baca Juga: Suspensi Dicabut, Saham Panca Anugrah (MGLV) Langsung Terbang
Seli STRK, saham PT Agung Menjangan Mas Tbk (AMMS) juga mengalami lonjakan yang mencolok. “Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Agung Menjangan Mas Tbk (AMMS) di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA),” lanjut Yulianto.
AMMS ditutup naik 9,52% ke posisi Rp92 pada Senin kemarin. Dalam satu minggu, saham ini sudah melesat 24,32%, bahkan dalam satu bulan terakhir sudah terkerek naik hingga 55,93%.
Meski masuk UMA, BEI menegaskan bahwa “Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.”
Baca Juga: Saham PACK Lagi-lagi Digembok BEI, Ini Pemicunya
BEI kini tengah mencermati pola transaksi saham kedua emiten tersebut. Dalam situasi seperti ini, investor diimbau untuk tetap berhati-hati. Bursa menyarankan para pelaku pasar agar memperhatikan jawaban dari perusahaan atas permintaan konfirmasi yang diajukan Bursa.
Kemudian, mencermati performa perusahaan dan keterbukaan informasi yang diberikan, meninjau kembali rencana aksi korporasi jika belum mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mempertimbangkan segala potensi risiko sebelum mengambil keputusan investasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement