Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Sebelumnya, Kemen PPPA melalui Asisten Deputi (Asdep) Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) bekerja sama dengan Bareskrim Polri melalui Subdirektorat Anak Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak (Subdit Anak Dittipid PPA-PPO) telah melakukan pendampingan proses hukum berupa audiensi di Polres Metro Bekasi Kota pada 10 Juni 2025. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Kemen PPPA juga mendorong agar proses koordinasi lintas lembaga termasuk dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dapat segera dilakukan. Kemen PPPA mendukung agar proses Pengambilan Keputusan (PK) dapat dilakukan setelah proses naik ke tahap penyidikan dan telah terdapat penetapan status “Anak”. Apabila seluruh berkas lengkap dan dua alat bukti yang sah telah terpenuhi, maka pengambilan keputusan (PK) dapat dilaksanakan.
Kemen PPPA mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila melihat, mendengar, mengalami, atau mengetahui kasus kekerasan. Pelaporan dapat dilakukan melalui lembaga yang memiliki mandat, seperti UPTD PPA, penyedia layanan berbasis masyarakat, atau pihak kepolisian, guna mencegah terulangnya kasus serupa. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp di 08111-129-129.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement