Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian PPPA Beri Penjelasan Tentang Informasi yang Layak Bagi Anak

Kementerian PPPA Beri Penjelasan Tentang Informasi yang Layak Bagi Anak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu menjelaskan mengenai informasi yang layak bagi anak.

Penjelasan ini disampaikan Pribudiarta dalam Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak atas Informasi Layak Anak melalui Pengembangan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) 2025.

Baca Juga: Kemen PPPA Dorong Peran Perempuan dalam Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim

“Informasi yang layak bagi anak adalah informasi yang bersifat positif, mendukung tumbuh kembang anak, serta sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, perkembangan jiwa, sosial, usia, dan tingkat kematangan anak. Informasi ini juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung kebijakan nasional melalui penyediaan dan penyelenggaraan informasi yang layak anak di wilayah masing-masing,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA, Rabu (18/6).

Pribudiarta menekankan hak atas informasi layak anak merupakan bagian dari hak anak yang telah dijamin dalam undang-undang, serta merupakan bentuk implementasi dari Konvensi Hak Anak.

Dalam konteks ini, Pribudiarta menyampaikan Perpustakaan Nasional memiliki peran strategis karena telah mengembangkan berbagai program dan kegiatan yang bisa disinergikan dengan konsep PISA dalam mewujudkan perpustakaan ramah anak di seluruh Indonesia.

“Kita berharap perpustakaan menjadi tempat yang menyenangkan bagi anak-anak untuk mengakses informasi yang bermanfaat, sehingga minat baca mereka meningkat. Ini penting, karena saat ini banyak anak lebih tertarik pada media sosial dibanding membaca. Padahal, literasi yang baik menjadi bekal utama anak-anak dalam menghadapi derasnya arus informasi agar tidak mudah terprovokasi berita hoaks,” kata Pribudiarta.

Pribudarta juga menyampaikan Kemen PPPA terus memperluas kolaborasi dalam penyebaran informasi layak anak melalui berbagai media. Sejak tahun 2021, Kemen PPPA telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menyediakan media cetak seperti komik edukatif dan media audiovisual melalui GPR TV, untuk menyampaikan pesan-pesan positif kepada anak-anak di seluruh Indonesia.

Dalam rangka menjamin kualitas layanan informasi bagi anak, Pribudiarta menekankan pentingnya adanya standar bersama untuk seluruh lembaga penyedia informasi, termasuk perpustakaan, dinas komunikasi dan informatika, serta lembaga masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam pengembangan PISA sebagai pusat informasi yang ramah anak dan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan anak.

“Saya juga berharap dapat difasilitasi terbentuknya standar nasional terkait konten informasi layak anak, sehingga seluruh produk informasi baik cetak, digital, maupun audiovisual dapat dipastikan sesuai dengan usia dan perkembangan anak. Dengan demikian, anak-anak kita terlindungi dari paparan informasi yang tidak sesuai dan mampu tumbuh kembang secara optimal,” ujar Pribudiarta.

Pribudiarta berharap agar pertemuan ini dapat menjadi ajang diskusi dan pertukaran pengalaman antar pemangku kepentingan. Ia menegaskan informasi layak anak harus diwujudkan di seluruh wilayah Indonesia agar tumbuh kembang anak dapat berlangsung secara optimal, bebas dari paparan informasi yang merugikan dan tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

“Semoga kegiatan ini menjadi ajang pertukaran gagasan dan pengalaman yang bermanfaat. Mari kita bersama-sama mewujudkan ekosistem informasi yang sehat dan ramah anak di seluruh Indonesia,” pungkas Pribudiarta.

Sementara itu, Direktur Informasi Publik, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo menegaskan urgensi pemenuhan hak anak atas informasi melalui penyediaan konten digital yang ramah dan aman. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, 97,5 persen anak usia 10-17 tahun di Indonesia aktif mengakses internet, dengan durasi penggunaan harian yang sangat tinggi. Untuk usia 10-13 tahun 3-5 jam dan usia 14-17 tahun 5-7 jam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: