Kabar Baik! BI Perpanjang Keringanan Denda Kartu Kredit dan SKNBI Hingga Akhir 2025

Bank Indonesia (BI) memutuskan memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 31 Desember 2025. Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa perpanjangan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas sistem pembayaran.
“Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2025,” kata Perry dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga: BI Kucurkan KLM Rp372 Triliun, Genjot Penyaluran Kredit
Tarif SKNBI yang diperpanjang mencakup biaya Rp1 dari BI kepada bank, serta tarif maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah. Sementara itu, untuk kartu kredit, kebijakan batas minimum pembayaran tetap sebesar 5% dari total tagihan. Denda keterlambatan dibatasi maksimum 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000.
“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000,” ujar Perry.
Baca Juga: Tak Kunjung Turun, BI Desak Perbankan Segera Pangkas Suku Bunga Kredit
Selain itu, BI turut memperkuat transparansi publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), dengan fokus pada sektor-sektor prioritas yang termasuk dalam cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Dalam kesempatan yang sama, BI juga mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) di level 5,50%. Suku bunga Deposit Facility tetap 4,75% dan suku bunga Lending Facility dipertahankan pada 6,25%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement