Kredit Foto: Wijaya Cahaya Timber
Anak usaha PT Wijaya Cahaya Timber Tbk (FWCT), PT Marina Andalan Jaya Utama (MAJU), resmi mendapatkan fasilitas pinjaman dari Hasan Holdings Pte Ltd (HHPL) pada 18 Juni 2025.
"PT Marina Andalan Jaya Utama (MAJU) selaku entitas anak Wijaya Cahaya Timber Tbk (Perseroan) juga merupakan perusahaan terkendali Perseroan menerima fasilitas pinjaman dari Hasan Holdings Pte Ltd (HHPL) dimana HHPL dan Perseroan memiliki Ultimate Beneficial Ownership (UBO) yang sama," kata Direktur Utama FWCT, Budi Tjahjadi.
MAJU dan HHPL memutuskan untuk melakukan transaksi afiliasi melalui Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan (Inter-Company Loan Agreement) Nomor 001/HH/MAJ/VI/25 tetanggal 18 Juni 2025. Pinjaman tersebut merupakan salah satu upaya strategis untuk mendukung pengembangan bisnis Perseroan.
Baca Juga: FWCT Gelar Private Placement, Setor Modal Pakai Mesin Produksi
Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan wajib menaati Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan transaksi tersebut, terutama Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020) dan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020).
"Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menunjuk serta menggunakan pendapat dari Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan, selaku penilai independen yang memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi," ujar Budi.
Budi menyebut, dengan dilakukannya transaksi, MAJU sebagai anak Perseroan akan memiliki kepastian pendanaan untuk mendukung operasional. MAJU dapat segera beroperasi komersial sehingga akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan laba Perseroan secara konsolidasi.
Baca Juga: Moxa tawarkan promo pinjaman dana tunai dengan cashback Rp200 ribu, Begini Caranya!
"Transaksi penerimaan fasilitas pinjaman dari HHPL oleh MAJU berdasarkan proforma posisi keuangan, likuiditas Perseroan mengalami peningkatan namun solvabilitas Perseroan mengalami penurunan. Berdasarkan proyeksi posisi keuangan, likuiditas dan solvabilitas Perseroan mengalami penurunan namun tidak signifikan," ungkap Budi.
Meski begitu, lanjut Budi, dengan dilakukannya transaksi, Perseroan akan memperoleh nilai tambah berupa peningkatan pendapatan, laba, dan profitabilitas yang akan menguntungkan Perseroan.
"Berdasarkan hasil analisis KJPP IDR besaran dana dan kewajaran suku bunga pinjaman, analisis kelayakan pelunasan utang dan analisis kontribusi nilai tambah, dapat disimpulkan bahwa nilai transaksi adalah wajar," pungkas Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement