Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Panggil Deputi Gubernur BI Soal Korupsi Dana CSR, Ini Kronologinya

KPK Panggil Deputi Gubernur BI Soal Korupsi Dana CSR, Ini Kronologinya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dalam proses penyelidikan, KPK memanggil tiga orang sebagai saksi, namun ketiganya tidak hadir karena menjalani kegiatan dinas di luar negeri.

Ketiga saksi tersebut adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia Fillianingsih Hendarta, anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam, serta Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK sekaligus Sekretaris Fraksi PDIP di DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit.

“Ketiga saksi berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis malam (19/6/2025).

Baca Juga: Deputi Gubernur Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Kata BI

Bank Indonesia turut memberikan klarifikasi atas ketidakhadiran Fillianingsih Hendarta. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa Deputi Gubernur BI tersebut sedang menjalani agenda kedinasan yang tidak dapat dibatalkan.

“Yang bersangkutan pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin malam (16/12/2024). Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam kasus dugaan penyimpangan dana CSR.

Baca Juga: BI Beri Sinyal Kuat Pangkas Suku Bunga Lagi Tahun Ini

Tak hanya di BI, penyidik KPK juga menggeledah salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, pada Kamis (19/12/2024). Dari dua penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari perangkat elektronik dan dokumen.

“Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: