
Menteri Lingkungan Hidup, Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan biaya operasional pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) atau waste to energy tidak akan membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ataupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah menyatukan tiga perpres untuk memperlancar upaya pengurangan sampah dan pengelolaan sampah di Indonesia.
Adapun, tiga peraturan tersebut terdiri dari Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Perpes yang kita susun, pada nantinya harus masyarakat yang membayari operasionalnya, bukan dibebankan kepada APBN ataupun APBD,” ujar Hanif saat ditemui di pada pembukaan Hari Lingkungan Hidup 2025, di Jakarta, Minggu (22/6/2025).
Hanif mengatakan, hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Tindakan tersebut diperlukan untuk mengurangi tingkat tumpukan sampah di Indonesia.
Dia menjelaskan, untukn mengoperasikan PLTSa setiap kabupaten kota di Indonesia harus memiliki fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) agar sampah dapat digunakan untuk pembangkit listrik.
“1 ton sampah itu bisa mengeluarkan biaya kita hampir 300-400 ribu rupiah. Hanya untuk 1 ton saja. Jadi jangan sekali lagi, kemudian teknologi menjadi sandaran kita dalam mengelola sampah tetapi teknologi adalah langkah terakhir, langkah yang paling ideal adalah penanganan sampah di hulu,” ujarnya.
Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup, PLN UIP JBT Bersihkan 763 Kg Sampah dalam Sehari
Hanif mengatakan, berdasarkan perhitungan PT PLN (Persero) diperlukan anggarann sebesar Rp 15 triliun dalam satu tahun untuk dapat mengoperasikan PLTSa di 33 kabupaten/kota se Indonesia.
“Untuk melakukan subsidi harga listrik untuk 33 kota yang menghasilkan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, diperlukan pertahunnya Rp 15 triliun,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement