Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamen ESDM: 95% Sampah Hilang, 24 Raksasa Teknologi Siap Eksekusi PLTSa

Wamen ESDM: 95% Sampah Hilang, 24 Raksasa Teknologi Siap Eksekusi PLTSa Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengklaim bahwa program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) memiliki potensi besar untuk mengurangi hingga 95% volume timbunan sampah di Indonesia. 

Pemerintah terus mematangkan langkah strategis ini dengan merencanakan pengembangan 33 proyek PSEL, dengan tujuh (7) di antaranya ditargetkan beroperasi pada tahun 2026.

 "Dampaknya adalah dengan adanya pengolahan sampah menjadi energi ini akan mengurangi volume sampah. Jadi pengurangan volume sampah hingga 95%. Kemudian hemat penggunaan lahan, karena selama ini kita menaruh sampah itu adalah sanitary landfill," kata Yuliot di DPP Partai Golkar, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga: PLN Siap Dukung Proyek PLTSa di Seluruh Indonesia untuk Perkuat Ekosistem Waste-to-Energy

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) secara resmi telah masuk dalam Rencana Usaha Penambahan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Pemerintah mengalokasikan porsi sebesar 452,7 Mega Watt (MW) untuk energi yang bersumber dari sampah ini. Saat ini, kapasitas PLTSa yang sudah beroperasi baru mencapai 0,02 Giga Watt (GW) atau setara 20 MW.

Pengembangan PLTSa di masa depan akan mengadopsi teknologi insinerator. Kementerian ESDM langsung mengoordinasikan implementasi teknologi ini dengan Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk semua proses perizinan yang akan ditangani langsung oleh Kementerian ESDM.

"Dampak lain itu adalah pengurangan emisi gas rumah kaca, baik metana maupun CO2, lingkungan dan kesehatan. Itu juga kota menjadi lebih bersih, ya kemudian penghancuran zat-zat patogen yang berbahaya bagi kesehatan, meningkatkan kesehatan masyarakat. Jadi inilah yang kita lakukan," tambah Yuliot.

Baca Juga: Proyek PLTSa Jadi Sorotan, Dikhawatirkan Bebani Negara Rp300 Triliun

Untuk mendorong investasi dan menjamin keberlanjutan program, Pemerintah telah menetapkan harga jual listrik dari PLTSa sebesar USD 20 sen per kWh. PT PLN (Persero), sebagai perusahaan listrik negara, diwajibkan menyerap listrik tersebut. Penyerapan ini menjadi bagian dari upaya diversifikasi sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam kelistrikan nasional.

Dalam pemaparannya, Yuliot juga memperlihatkan daftar 24 Perusahaan Penyedia Teknologi Terseleksi (DPT) yang akan mendukung proyek-proyek PLTSa di Indonesia:

 Mitsubishi Heavy Industries Environmental & Chemical Engineering

Baca Juga: Pekan Ini Danantara Siap Lelang 7 Proyek PLTSa, Target Groundbreking Awal 2026

  1.  Mitsubishi Heavy Industries Environmental & Chemical Engineering
  2. ITOCHU Corporation
  3.  Kanadevia Corporation
  4.  Veolia Environmental Services Asia Pte. Ltd (Prancis)
  5.  China Everbright Environment Group Limited
  6.  PT MCC Technology Indonesia (MCC)
  7.  China National Environmental Protection Group Co., Ltd (CECEP)
  8.  GCL Intelligent Energy (Suzhou) Co., Ltd.
  9.  Chongqing Sanfeng Environment Group Corp., Ltd
  10.  Dynagreen Environmental Protection Group Co., Ltd
  11.  SUS Indonesia Holding Limited
  12.  Hunan Construction Engineering Group Co., Ltd
  13.  CEVIA Enviro Inc.
  14.  China Conch Venture Holding Limited
  15.  China TianYing Inc
  16.  PT Jinjiang Environment Indonesia
  17.  Wangneng Environment Co., Ltd
  18.  Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd
  19.  Beijing China Sciences Runyu Environmental Technology Co.,Ltd. (CSET)
  20.  Tianjin TEDA Environmental Protection Co., Ltd
  21.  Grandblue Environment Co., Ltd
  22.  Beijing GeoEnviron Engineering & Technology, Inc
  23.  Wuhan Tianyuan Group Co., Ltd
  24.  QiaoYin City Management Co., Ltd

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: