Komisi XII DPR RI Tinjau Dampak Lingkungan Aktivitas Tambang Batubara di Jambi, Bakal Panggil KBPC Group dan Perusahaan Lainnya

Komisi XII DPR RI menaruh perhatian terhadap dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan batubara di Provinsi Jambi.
Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja reses Masa Sidang III Tahun 2024–2025, di mana ditemukan sejumlah temuan terkait pengelolaan lingkungan pasca tambang.
Beberapa perusahaan yang menjadi fokus pembahasan antara lain PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC Group) beserta tiga mitranya yaitu PT BRASU, PT SAS, dan PT IBAP. Perusahaan-perusahaan ini tengah dalam proses penyesuaian perizinan menyusul perubahan kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi, Cek Endra, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan KBPC Group dan perusahaan terkait pada 23 Juli 2025.
"Mereka akan diminta menjelaskan legalitas izin, pelaksanaan RKAB, serta progres reklamasi dan reboisasi lahan bekas tambang," ujar Cek Endra usai mengikuti rapat internal Komisi XII di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
Mengenai status hukum KBPC, Cek Endra menjelaskan, "Izin KBPC sedang dalam masa transisi akibat peralihan kewenangan dari daerah ke pusat."
Baca Juga: Menperin Minta Industri Dalam Negeri Lebih Efisien dalam Penggunaan Energi
Terkait kondisi lingkungan, disebutkan bahwa sebagian wilayah telah direklamasi, sementara sebagian lainnya masih memerlukan penanganan lebih lanjut.
"Pemanggilan perusahaan tambang ini merupakan bagian dari pembinaan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta Kejaksaan Agung untuk penindakan secara hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi XII DPR RI telah mengadakan pertemuan di Swiss-Belhotel Jambi pada Jumat (20/6/2025) yang dipimpin oleh Ketua Tim Kunker Bambang Patijaya. Pertemuan ini dihadiri 18 anggota DPR RI, termasuk tiga perwakilan Jambi yaitu Syarif Fasha, Cek Endra, dan Rocky Candra.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas mengenai pentingnya transparansi informasi dan pemenuhan kewajiban lingkungan oleh perusahaan tambang.
"Kami minta perusahaan menjelaskan status IUP, RKAB, dan pelaksanaan reklamasi serta reboisasi. Ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjawab keresahan masyarakat," tegas Syarif Fasha, politisi Fraksi NasDem.
Baca Juga: Wamendag Dyah Roro Tekankan Perdagangan Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan
Komisi XII juga mencatat adanya beberapa perusahaan yang telah menghentikan produksi sejak 2024 namun belum menyelesaikan kewajiban reklamasi. Salah satu kasus yang mendapat perhatian adalah di wilayah Koto Boyo, Batanghari.
"Banyak perusahaan sudah eksplorasi bertahun-tahun, tapi tak juga melakukan reklamasi. Kita buka saja, biar masyarakat tahu siapa yang lalai," tegas Cek Endra.
Ia juga menyinggung PT Minimex Internasional yang beroperasi di kampung halamannya dan hingga kini belum memenuhi kewajiban reklamasi.
Pertemuan di Jambi tersebut turut dihadiri oleh direktur beberapa perusahaan tambang batu bara, antara lain yaitu PT Bumi Bara Makmur Mandiri, PT Batu Hitam Sukses, PT Global Indo Alam Lestari, PT Tebo Batubara Investama, PT Anugerah Jambi Coalindo dan PT Jambi Prima Coal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement