
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono membongkar adanya praktik ilegal berupa jual beli pulau Indonesia ke negara lain. Salah satu transaksi yang terdeteksi terjadi di New York, Amerika Serikat. Perlu dicatat bahwa jual beli pulau merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia.
"Belakangan ini ada yang dijual dan ditawarkan di New York, sehingga menjadi perhatian publik," ungkap Trenggono di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Menjadi Milik Provinsi Aceh
Trenggono menegaskan bahwa pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan, asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan, tetapi bisa dimanfaatkan dengan cara yang benar," tegasnya.
Selain itu, Menteri KKP juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelestarian pulau-pulau di Indonesia, salah satunya melalui pengawasan digital menggunakan teknologi satelit. Dengan cara ini, pemantauan penggunaan pulau-pulau tersebut bisa dilakukan dengan lebih efektif.
Baca Juga: Ketua MPP PKS Mulyanto Minta Pemerintah Kaji Ulang Pemindahan Empat Pulau dari Aceh ke Sumut
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita dapat memasang sistem pengawasan digital melalui satelit untuk memantau pulau-pulau mana yang dapat digunakan untuk pariwisata dan mana yang tidak diperbolehkan," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara memastikan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur mengenai penjualan pulau atau pulau kecil di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement