Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirut Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi ASDP, PINTU Buka Suara

Dirut Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi ASDP, PINTU Buka Suara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), penyedia aplikasi perdagangan aset kripto, membantah keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Manajemen PINTU menegaskan tidak ditemukan keterkaitan antara pengguna aplikasinya dengan pihak-pihak yang disebut dalam surat KPK. Perusahaan juga menyatakan telah melakukan pengecekan internal terhadap nama-nama yang diduga terlibat.

“Begitu mendapatkan informasi terkait dugaan nama-nama pengguna, kami segera melakukan pengecekan internal. Hasilnya, nihil. Tidak ditemukan kecocokan antara nama-nama yang disebutkan oleh KPK dalam suratnya, dengan nama pengguna maupun karyawan PINTU pada saat ini,” bunyi pernyataan resmi PINTU, dalam pernyataan resminya, Kamis (26/6/2025). 

Baca Juga: Deputi Gubernur Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Kata BI

PINTU menyebut telah menyerahkan laporan resmi kepada KPK berisi klarifikasi terkait dugaan keterlibatan tersebut.

“Kami telah memberikan informasi selengkap-lengkapnya. Kami percaya penuh terhadap integritas dan independensi KPK dalam mengusut tuntas kasus ini,” lanjut pernyataan tersebut.

Meski sempat disebut akan dimintai keterangan sebagai saksi, PINTU menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

Pihak perusahaan juga menegaskan dukungannya terhadap proses pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan memastikan operasional tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga: Aksi Damai di Depan KPK Desak Penuntasan Kasus Gratifikasi di Langkat

Asal tahu saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Addjiputro, pada Rabu, 25 Juni 2025. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terkait dugaan aliran dana dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

KPK belum merinci jawaban Andrew kepada penyidik. Dugaan aliran uang korupsi terjadi dalam periode 2019 hingga 2022.

Adapun empat tersangka telah ditetapkan KPK dalam perkara ini, yakni Adjie (pemilik PT Jembatan Nusantara), Ira Puspadewi (eks Direktur Utama ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), serta Harry MAC (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: