Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Deputi Gubernur Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Kata BI

Deputi Gubernur Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Kata BI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) buka suara terkait tidak hadirnya Deputi Gubernur Filiniangsih Hendarta sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) pada Kamis (19/6/2025). 

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan Filianingsih tidak dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah dijadwalkan dan tidak bisa dibatalkan. 

“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan,” kata Denny dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: BI Kucurkan KLM Rp372 Triliun, Genjot Penyaluran Kredit

Denny mengatakan, BI telah mengirim surat kepada KPK mengenai ketidakhadirnya Filianingsih sebagai saksi. 

“Kami mohon maklum  dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar  proses ini berjalan dengan baik,” terangnya. 

Denny menegaskan, BI akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan berkomitmen mendukung penegakan hukum. 

“Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tuturnya. 

Baca Juga: Rupiah Menguat, Bos BI Beberkan Berkat SBN dan DHE SDA!

Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI. KPK memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia, Fillianingsih Hendarta, hingga anggota DPR RI Komisi XI, Ecky Awal Mucharam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: