
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam organisasi Anak Bangsa Anti Korupsi kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Senin (16/06/2025).
Aksi ini merupakan lanjutan dari tiga unjuk rasa sebelumnya yang dilakukan bulan lalu, dengan tuntutan yang sama: mendorong KPK untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan eks Bupati Langkat periode 2020–2022.
Dalam orasinya, para peserta aksi menyuarakan harapan agar KPK memberikan kejelasan atas penanganan kasus tersebut, khususnya terkait seorang pihak berinisial "TS" yang sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi.
Mereka menilai, pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa ada proses hukum yang tengah berjalan, namun meminta agar KPK lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangannya ke publik.
"Kami tidak ingin kasus ini menggantung tanpa kepastian. Kami percaya KPK memiliki kemampuan dan integritas untuk menuntaskan perkara ini secara transparan," ujar salah satu koordinator aksi.
Aksi yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini sempat diwarnai dengan upaya simbolik berupa pembakaran ban sebagai bentuk kekecewaan. Namun, setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi menjaga ketertiban umum, tindakan tersebut segera dihentikan oleh para peserta aksi.
Perwakilan dari KPK kemudian menerima para pengunjuk rasa dan menggelar dialog singkat di halaman depan gedung lembaga tersebut. Dalam dialog tersebut, massa kembali menyampaikan aspirasi mereka dan mempertanyakan kelanjutan proses hukum pasca pemanggilan "TS" beberapa waktu lalu.
Salah satu koordinator aksi, S. Ritonga, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak akan berhenti menyuarakan aspirasi hingga ada kejelasan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) resmi pada pekan ini, serta meminta juru bicara KPK untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait progres penanganan perkara tersebut.
"Kami tetap berharap proses ini berjalan sesuai hukum dan tidak ada yang disembunyikan. Semangat kami adalah mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan," tuturnya.
Sampai saat ini, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai status hukum "TS". Namun, sebagaimana prosedur hukum yang berlaku, setiap proses penetapan tersangka harus melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang mengacu pada alat bukti yang cukup.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement