Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seller Bakal Kena Pajak E-Commerce, DJP Buka Suara!

Seller Bakal Kena Pajak E-Commerce, DJP Buka Suara! Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan rencana penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang yang berjualan di platform niaga elektronik atau e-commerce. Ketentuan ini mengatur pergeseran mekanisme pemungutan pajak bagi pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Tarik Pajak dari Penjual Shopee hingga Tokopedia Mulai Juli

Rosmauli menegaskan bahwa skema pemungutan ini tidak akan diterapkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta. “Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Menurut DJP, kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, terutama dari pedagang daring yang belum menjalankan kewajiban perpajakan.

“Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” urainya.

Baca Juga: Skema Tukar Tambah dengan Pemberian Insentif Pajak Dongkrak Penjualan Kendaraan, Tapi di Thailand

Rosmauli menjelaskan bahwa ketentuan terkait pihak pemungut PPh Pasal 22 masih dalam tahap finalisasi di internal pemerintah. Penyusunan peraturan ini juga telah melalui proses meaningful participation, yaitu pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce serta kementerian dan lembaga terkait.

“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: