Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegaskan Penanganan Truk ODOL Harus Segera Dilaksanakan, Menhub Dudy: Fokus Keselamatan

Tegaskan Penanganan Truk ODOL Harus Segera Dilaksanakan, Menhub Dudy: Fokus Keselamatan Kredit Foto: Kemenhub
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) harus segera dilaksanakan tanpa penundaan. Selama ini, truk ODOL telah menimbulkan dampak buruk mulai dari kecelakaan fatal, kerusakan jalan, kemacetan, hingga peningkatan polusi udara.

"Data Korlantas Polri menyebutkan, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan.

Adapun terkait kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL," tegas Menhub Dudy dalam diskusi dengan media di Jakarta, Kamis (26/7).

Menhub menjelaskan, Kemenhub tidak akan menerbitkan regulasi baru, melainkan mengoptimalkan penegakan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati sejak 2017.

"Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas. Karena itu, kami mengajak seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan komitmen zero ODOL guna menciptakan ekosistem angkutan barang yang berkeselamatan," tegasnya.

Meski demikian, Menhub membuka ruang diskusi bagi pihak yang ingin memberikan masukan. Namun, ia menegaskan bahwa penundaan hanya akan memperburuk situasi. "Saya terbuka untuk diskusi, tapi bukan untuk menunda. Penundaan hanya akan menimbulkan kerugian-kerugian baru dan justru tidak menyelesaikan akar masalah."

Baca Juga: Zero ODOL Sudah 16 Tahun Mandek, Menhub Minta Stop Penundaan

Pada 2025, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga akan melakukan:

  • Sosialisasi komitmen zero ODOL (berjalan sejak Juni 2025).
  • Pendataan truk ODOL bekerja sama dengan Jasa Marga.
  • Penindakan tegas oleh kepolisian.

Selain itu, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat akan memberikan pelatihan khusus bagi pengemudi truk, mencakup aspek teknis dan keselamatan berkendara. "Pengemudi truk perlu dilatih layaknya pilot atau masinis," ujar Dudy.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa Over Dimension termasuk tindak pidana (Pasal 277), sedangkan Over Loading adalah pelanggaran administratif (Pasal 309) yang bisa dijatuhi tilang.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono mengajak semua pihak menghentikan praktik ODOL. "Jalan bukan area untuk membunuh. Jalan yang berkeselamatan jauh lebih baik," tegasnya.

Ketua Umum Kamselindo Kyatmaja Lookman mengakui bahwa pengusaha angkutan sebenarnya tidak ingin melanggar aturan ODOL. "Dengan tidak melakukan pelanggaran, kondisi truk lebih awet dan biaya perawatan lebih murah," ujarnya. Namun, tekanan pasar kerap memaksa pengusaha mengambil risiko.

Ia mendukung langkah pemerintah dan menegaskan komitmen asosiasinya terhadap keselamatan. "Kita pernah menandatangani komitmen zero Over Loading dan tidak mundur dari itu."

Baca Juga: APTRINDO Kritik Menhub Soal ODOL, Tuntut Keadilan dan Pelibatan Nyata!

Menhub menegaskan bahwa pemerintah harus berani mengambil langkah tegas demi keselamatan pengguna jalan. "Kalau kita ingin menata sektor transportasi, perlu ada satu langkah yang harus kita mulai, daripada tidak sama sekali."

Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat tinggi Kemenhub, termasuk Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, dan Kepala Badan Kebijakan Transportasi Hermanta.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktik ODOL dapat ditekan, mengurangi kecelakaan, dan memperpanjang usia infrastruktur jalan di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: