Kredit Foto: Azka Elfriza
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan pemberantasan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) bukan merupakan hal baru, karena telah memiliki landasan hukum sejak 2009 melalui Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kalau dari tahun 2009 berarti sudah 16 tahun. Jadi peraturan mengenai ODOL sudah ada dari tahun 2009,” ujar Dudy saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Dudy menjelaskan bahwa roadmap Zero ODOL telah disepakati bersama para pemangku kepentingan sejak 2017, dengan target implementasi penuh pada 2023. Namun, pelaksanaannya terus tertunda akibat permintaan dari kalangan industri.
“Dari 2017 sampai 2023 itu enam tahun. Jadi ada kesepakatan tapi kemudian penundaan dan akhirnya tidak dijalankan,” jelasnya.
Baca Juga: Nah Lho! Negara Boncos Rp47,43 Triliun Karena ODOL
Ia menekankan bahwa semakin lama kebijakan ini ditunda, semakin besar pula risiko keselamatan dan kerugian ekonomi yang ditanggung negara. Data tahun 2024 mencatat sebanyak 27.337 kecelakaan melibatkan angkutan barang, dengan korban jiwa mencapai 6.000 orang.
“6.000 itu bukan angka yang sedikit tentunya ya. Jadi inilah yang menyebabkan kita merasa sangat peduli terhadap aspek itu. Terutamanya adalah aspek keselamatan,” tegas Dudy.
Selain faktor keselamatan, Menhub juga menyoroti beban biaya ekonomi yang ditimbulkan akibat praktik ODOL. Ia menyebutkan, biaya pemeliharaan infrastruktur jalan akibat kendaraan ODOL diperkirakan mencapai Rp43,4 triliun per tahun.
“Mungkin kalau jumlah itu bisa dialokasikan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat, rasanya mungkin lebih jelas. Tapi kita harus mengeluarkan dana sebesar itu untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan-kendaraan berat ini,” ujarnya.
Baca Juga: Sambut Zero ODOL 2026, Pemerintah Diminta Benahi Sistem Logistik dan Aturan Main
Dudy menekankan bahwa pemerintah tidak sedang menciptakan aturan baru, melainkan menjalankan komitmen yang sudah lama disepakati dan dituangkan dalam berbagai regulasi.
“Kami hanya ingin menjalankan aturan-aturan yang sudah ada. Dari mulai undang-undangnya, dari mulai press-nya dan sebagainya. Itu sudah ada,” tuturnya.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk segera mendukung implementasi Zero ODOL secara menyeluruh demi menekan angka kecelakaan dan korban jiwa.
“Semakin lama kita tunda pelaksanaan si ODOL, kita akan membuka peluang apapun terjadinya kecelakaan, yang akan menimbulkan korban-korban lagi,” ungkapnya.
Tahapan implementasi Zero ODOL yang tengah dilakukan pemerintah mencakup pendekatan sosialisasi, pemutakhiran data, hingga penindakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement