Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hampir 600 Ribu Truk Langgar Aturan, Biaya Distribusi Tertekan!

Hampir 600 Ribu Truk Langgar Aturan, Biaya Distribusi Tertekan! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memperketat pengawasan angkutan logistik sebagai langkah menjaga stabilitas biaya distribusi nasional. Sepanjang 1 Januari–28 November 2025, pemeriksaan dan penindakan dilakukan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk menekan pelanggaran over dimension and over load (ODOL) yang berpotensi meningkatkan beban jalan, biaya perawatan infrastruktur, serta inefisiensi distribusi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan kendaraan barang memenuhi ketentuan muatan, dimensi, dan dokumen operasional. 

“Ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi prasyarat keselamatan serta perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan dan umur infrastruktur jalan,” ujarnya di Jakarta, dikutip pada Senin (1/12/2025).

Baca Juga: Kemenhub Dorong Integrasi Data Lintas Lembaga untuk Percepat Zero ODOL 2027

Diketahui bahwa sepanjang periode tersebut, sebanyak 2.514.244 kendaraan barang telah diperiksa, dengan 1.925.260 kendaraan (76,57%) dinyatakan tidak melanggar. 

Sementara itu, 588.984 kendaraan (23,43%) tercatat melanggar, mayoritas terkait pelanggaran daya angkut sebanyak 393.992 kendaraan atau 59,43%.

Aan menjelaskan, jenis pelanggaran meliputi pelanggaran dimensi sebanyak 1.396 kendaraan, kelengkapan dokumen 261.058 kendaraan, persyaratan teknis 940 kendaraan, tata cara muat 5.383 kendaraan, dan pelanggaran kelas jalan 130 kendaraan. 

Adapun total terdapat 662.899 pelanggaran sepanjang Januari–November 2025.

Dari total kendaraan yang melanggar, sebanyak 394.583 kendaraan telah dikenakan penindakan. Pada periode Januari–Juni, penindakan diberikan kepada 193.178 kendaraan, sementara pada masa sosialisasi Juli–November, penindakan dilakukan terhadap 201.405 kendaraan dengan 84,58% berupa peringatan.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui teknologi Weigh in Motion (WIM) di lima lokasi UPPKB, yakni Kertapati, Talang Kelapa, Tenayan, Pelawan, dan Dolok Parmonangan. 

Baca Juga: Siapkan Zero ODOL 2027, Kawasan Industri Mulai Berbenah!

Tercatat, pada pemeriksaan terhadap 2.615.083 kendaraan, ada 536.431 kendaraan memiliki BLUe, sedangkan 79,49% lainnya belum memiliki dokumen tersebut. 

Angkutan komoditas pasir tercatat sebagai pelanggar terbesar dengan 41.557 kendaraan, diikuti barang paket 23.703 kendaraan dan barang campuran 22.547 kendaraan.

Aan menambahkan, Ditjen Perhubungan Darat terus memperkuat sistem pengawasan melalui optimalisasi Jembatan Timbang Online (JTO) dan WIM. 

“Upaya ini kami lakukan untuk membangun sistem pengawasan angkutan barang yang lebih transparan, akurat, dan berkeadilan,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: