Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Minta Tambahan Anggaran Rp13 Triliun, Buat Apa Saja?

Kemenhub Minta Tambahan Anggaran Rp13 Triliun, Buat Apa Saja? Kredit Foto: Kemenhub
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp13,25 triliun kepada Komisi V DPR RI untuk tahun anggaran 2026. Dengan tambahan tersebut, total pagu anggaran Kemenhub meningkat menjadi Rp37,66 triliun, atau setara 77,02% dari total kebutuhan pagu tahun 2026 yang mencapai Rp48,88 triliun.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa tambahan dana ini diperlukan untuk mendanai sejumlah kegiatan prioritas nasional yang belum terakomodasi dalam pagu indikatif. Fokus utamanya adalah menjamin akses layanan transportasi yang terjangkau, aman, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Dalam upaya menjamin ketersediaan layanan transportasi yang terjangkau dan memastikan keselamatan transportasi di seluruh wilayah Indonesia, Kementerian Perhubungan mengusulkan kebutuhan tambahan sebesar Rp13,25 triliun,” ujar Dudy dalam rapat bersama Komisi V DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Kemkomdigi Usul Tambahan Anggaran Rp12,6 Triliun untuk Papua, PDN, dan AI

Ia menjelaskan, tambahan anggaran tersebut akan dialokasikan ke seluruh unit utama Kemenhub. Rincian terbesar diberikan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebesar Rp4,68 triliun, disusul Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Rp4,02 triliun, Perhubungan Udara Rp2,65 triliun, dan Perhubungan Darat Rp1,59 triliun.

Sementara itu, unit-unit pendukung seperti Sekretariat Jenderal menerima Rp182,87 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDM) Rp85,92 miliar, Badan Kebijakan Transportasi Rp20,84 miliar, serta Inspektorat Jenderal Rp1,95 miliar.

Anggaran tambahan ini akan digunakan untuk membiayai kekurangan layanan transportasi keperintisan darat dan laut, pengoperasian serta perawatan infrastruktur kereta api milik negara, pengadaan bus sekolah, pembangunan perlengkapan jalan, penanganan titik rawan kecelakaan, dan penyelenggaraan angkutan saat masa Lebaran serta Natal dan Tahun Baru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: