Ahmad Sahroni Soroti Beredarnya Surat Tersangka Dahlan Iskan: Sumber Utama Tetap di Kepolisian
Kredit Foto: Andi Hidayat
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku terkejut usai dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, Selasa (8/7), mengatakan ia dan kliennya belum menerima surat pemberitahuan apa pun. Mereka justru baru mengetahui hal itu dari pemberitaan yang beredar di media.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap informasi hukum yang menyangkut status seseorang seharusnya disampaikan oleh pihak kepolisian itu sendiri. Hal itu demi mencegah adanya hambatan proses hukum dan juga kegaduhan di masyarakat.
"Kasus seperti ini kerap menarik perhatian publik karena selain menjerat tokoh yang dikenal masyarakat, juga proses hukumnya yang kompleks. Menurut hemat saya, kalau memang ada unsur pidana ya diproses sesuai aturan," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (9/07/2025).
Politisi dari Partai NasDem ini menambahkan jangan sampai proses hukum harus melalui informasi yang tersebar dulu ke publik, tanpa ada keterangan resmi dari aparat hukum, karena akan menimbulkan spekulasi liar dan tidak menutup kemungkinan bisa menganggu proses hukum.
"Jangan sampai informasi hukum yang krusial tersebar duluan ke publik tanpa melalui keterangan resmi aparat terkait, atau pihak yang berwenang. Ini kan juga bisa mengganggu proses hukumnya. Dan kebiasaan seperti ini yang sering membingungkan masyarakat, mengundang kegaduhan dan kecurigaan, padahal polisi tidak bermaksud seperti itu," pungkasnya.
Menurut Sahroni, langkah hukum harus dilandasi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Jika benar terjadi kebocoran informasi sebelum ada kejelasan resmi dari kepolisian, maka hal itu harus menjadi perhatian serius.
"Instansi penegak hukum punya tanggung jawab besar dalam menjaga kredibilitas proses hukum. Kalau memang benar Pak Dahlan Iskan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampaikan secara resmi dan terbuka. Ini berlaku untuk kasus apa pun dan oleh penegak hukum mana pun, agar tak seolah-olah proses hukum kita dijalankan di balik layar,” demikian Sahroni.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement