Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Mandiri Salurkan BSU ke 2,89 juta Pekerja, Nilainya Capai Rp1,73 Triliun

Bank Mandiri Salurkan BSU ke 2,89 juta Pekerja, Nilainya Capai Rp1,73 Triliun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada 2,89 juta pekerja di seluruh Indonesia, dengan total nilai mencapai Rp1,73 triliun hingga 1 Juli 2025. Penyaluran ini dilakukan berdasarkan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, menyatakan bahwa sinergi dengan pemerintah ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi, khususnya di tingkat rumah tangga.

“Melalui sinergi ini, kami meyakini bahwa BSU berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi di tingkat rumah tangga. Harapannya, dana yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kerakyatan,” ujar Ashidiq dalam keterangan resmi, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: Didukung Pendanaan Sindikasi Bank Mandiri, Smelter 'Merah Putih' Ceria Corp Ekspor Perdana FeNi

Dalam skema tahun ini, setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima BSU sebesar Rp300.000 per bulan. Pembayaran kali ini mencakup dua bulan sekaligus, yakni untuk Juni dan Juli 2025, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000 dan langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa potongan apa pun.

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan tiga syarat utama bagi pekerja yang berhak menerima BSU. Pertama, merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Ketiga, menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota, atau provinsi jika kabupaten/kota belum menetapkan.

BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selain itu, prioritas penerima diberikan kepada pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: