Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ganggu Jalur Udara, Kemenhub Tegaskan Main Layang-Layang Bisa Bikin Masuk Bui dan Sanksi Rp1 M

Ganggu Jalur Udara, Kemenhub Tegaskan Main Layang-Layang Bisa Bikin Masuk Bui dan Sanksi Rp1 M Kredit Foto: Kemenhub

“Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan,” katanya.

Putu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009. Untuk itu, Satgas Bersama akan dibentuk untuk menjalankan fungsi pembinaan, penertiban, hingga penegakan hukum di lapangan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: