- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Ganggu Jalur Udara, Kemenhub Tegaskan Main Layang-Layang Bisa Bikin Masuk Bui dan Sanksi Rp1 M
Kredit Foto: Kemenhub
“Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan,” katanya.
Putu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009. Untuk itu, Satgas Bersama akan dibentuk untuk menjalankan fungsi pembinaan, penertiban, hingga penegakan hukum di lapangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement