- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Ganggu Jalur Udara, Kemenhub Tegaskan Main Layang-Layang Bisa Bikin Masuk Bui dan Sanksi Rp1 M
Kredit Foto: Kemenhub
“Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan,” katanya.
Putu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009. Untuk itu, Satgas Bersama akan dibentuk untuk menjalankan fungsi pembinaan, penertiban, hingga penegakan hukum di lapangan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: