Kredit Foto: Demokrat
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memegang peran penting dalam memperkuat landasan legal dan teknis pembangunan wilayah.
Sehingga dirinya mengapresiasi peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tata ruang yang adil dan seimbang.
Baca Juga: Menteri PPPA Fokuskan Pendampiangan Psikologis Anak Korban Kekerasan di Cianjur
Keberhasilan penyusunan RDTR, lanjut Menko AHY, harus didukung data spasial yang akurat, termasuk peta skala besar 1:5.000 dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Menurutnya, peta ini sangat penting untuk penyusunan RDTR yang menjadi dasar dalam menghadirkan investasi dan menentukan zona-zona untuk industri, bisnis, maupun konservasi lingkungan.
AHY menyampaikan hal tersebut saat membuka Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Sulawesi yang digelar di Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.
“Dengan RDTR yang tersedia, maka seharusnya tidak lagi terjadi kesalahan dalam penggunaan wilayah untuk keperluan apa pun. Infrastruktur hanya bisa hadir jika tata ruangnya sudah ditetapkan dengan benar,” jelasnya, dikutip dari siaran pers Kemenko Infra, Rabu (16/7).
Dalam pidatonya, Menko AHY juga menyampaikan empat arahan utama yang menjadi panduan dalam pengelolaan pembangunan wilayah ke depan. Pertama, penyelarasan RPJMD dengan RPJMN secara spasial.
Kedua, percepatan legalisasi RDTR dan pemanfaatan OSS berbasis spasial. Ketiga, integrasi data sektoral dalam satu basis data geospasial.
Dan keempat, memastikan seluruh program pembangunan mempertimbangkan aspek ketahanan bencana, kerentanan iklim, dan daya dukung lingkungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement