KCB Laporkan Dugaan Korupsi dan Pemalsuan Dokumen Perizinan Pelabuhan di Probolinggo ke Kejati
Kredit Foto: Istimewa
Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan proses perizinan operasional PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), yang beroperasi di Pelabuhan Probolinggo.
KCB menyoroti dugaan penyimpangan seperti pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, dugaan pungutan liar tarif jasa, potensi pengemplangan pajak, serta dugaan upaya menyembunyikan dokumen dari akses publik dalam penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM).
KCB menyampaikan bahwa sejumlah nama pejabat yang pernah atau sedang menjabat di berbagai instansi dan badan usaha milik daerah (BUMD) disebut dalam laporan pengaduan masyarakat. Beberapa nama tersebut antara lain:
- Hadi Mulyo Utomo – Plt Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama, sebelumnya Dirut DABN
- Andri Irawan – Plt Direktur Utama PT DABN, sebelumnya Direktur Operasional DABN
- Nyono – Komisaris Utama PT DABN sekaligus Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
- Achmad Fauzi – Komisaris Utama PT Petrogas Jatim Utama
- Aris Mukiyono – Mantan Kepala DPMPTSP Jatim, kini menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM
- Dyah Wahyu Ermawati – Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur saat ini
- Seluruh pejabat Direksi dan Komisaris DABN periode 2017–2025
Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah, menyatakan bahwa PT DABN diduga melanggar ketentuan dalam perjanjian konsesi pelabuhan yang melarang penggunaan pembiayaan dan fasilitas dari APBD.
Holik juga menjelaskan bahwa sebelum menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim, DABN diduga menerapkan sistem sewa lahan dan penggunaan fasilitas non-konsesi melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Dinas Perhubungan Jatim. Praktik ini kemudian mendapat perhatian BPK dan diminta penyesuaian.
"PT DABN diduga telah mendapatkan SIUP Bongkar Muat tanpa memenuhi ketentuan perizinan, termasuk tidak mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52240 (Bongkar Muat Barang) dalam Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagaimana disyaratkan dalam PP No. 5 Tahun 2021, Permenhub No. PM 59 Tahun 2021, Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020, dan Pergub No. 96 Tahun 2020," kata Holik dalam keterangan persnya, Kamis (17/7/2025).
Holik juga menyoroti kenaikan tarif jasa yang dinilai tidak melalui prosedur konsultasi kepada Kementerian Perhubungan.
Dalam pernyataannya, Holik mengungkapkan bahwa ada potensi konflik kepentingan dalam proses penerbitan rekomendasi teknis yang menjadi dasar terbitnya SIUPBM. Ia menyebut bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh Nyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Komisaris Utama di DABN.
"Aris Mukiyono, selaku Kepala DPMPTSP saat itu, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan SIUPBM berdasarkan dokumen yang tidak sah, tanpa melakukan verifikasi kelengkapan izin dan legalitas kegiatan usaha. Hal ini diduga melanggar Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020, dan Pergub No. 96 Tahun 2020," ujarnya.
Holik juga menyampaikan kekhawatiran terkait peran Dyah Wahyu Ermawati sebagai Kepala DPMPTSP saat ini, yang menurutnya belum menunjukkan langkah transparan terhadap dugaan pemalsuan dokumen dan kewajiban keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
"Achmad Fauzi, sebagai Komisaris Utama pemilik saham DABN—diduga mengetahui dan/atau membiarkan praktik manipulasi perizinan ini dan KKN di DABN terjadi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menabrak prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG)," ungkapnya.
Nama-nama lain yang disebut turut diperhatikan dalam pernyataan KCB adalah Hadi Mulyo Utomo dan Andri Irawan. Keduanya disebutkan dalam konteks dugaan keterlibatan dalam praktik-praktik yang mengarah pada pelanggaran hukum, termasuk dugaan pengemplangan pajak dan penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya kepada publik.
Atas dasar temuan dan kekhawatiran tersebut, Komunitas Cinta Bangsa Jawa Timur mengajukan beberapa tuntutan melalui aksi demonstrasi:
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik KKN, termasuk Direksi dan Komisaris DABN periode 2017–2025.
- Mendorong kerja sama antara Kejati dengan BPK, BPKP, dan Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap DABN, PT Petrogas Jatim Utama, Dinas Perhubungan, dan DPMPTSP.
- Meminta diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
- Menyerukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mempertimbangkan pemberian rekomendasi hukum terkait operasional PT DABN, guna menjaga integritas tata kelola pelabuhan dan pelayanan publik.
KCB menegaskan bahwa seruan ini disampaikan demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil di lingkungan BUMD dan pemerintahan daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement