Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Aset Penjaminan Naik Tipis, Imbal Hasil Alami Kontraksi Hampir 17,85%

OJK: Aset Penjaminan Naik Tipis, Imbal Hasil Alami Kontraksi Hampir 17,85% Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kinerja solid industri penjaminan dengan aset per Mei 2025 sebesar Rp47,32 triliun atau tumbuh 0,53% secara tahunan (year on year/yoy).

Namun, nilai imbal jasa penjaminan (IJP) mengalami kontraksi. Dalam periode Januari hingga Mei 2025, IJP terkontraksi sebesar 17,85% YoY menjadi Rp2,98 triliun. Hal ini menandakan adanya tantangan dalam menjaga pendapatan sektor penjaminan di tengah berbagai dinamika ekonomi.

Baca Juga: OJK Perketat Aturan Perusahaan Efek, Influencer Pasar Modal Wajib Kantongi Izin

“Per Mei 2025, aset penjaminan mulai mencatatkan pertumbuhan tahunan yang positif, sementara pendapatan imbal jasa penjaminan (IJP) masih terkontraksi,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Jakarta, Sabtu (19/7/2025). 

Meski demikian, Ogi tetap optimis terhadap prospek industri penjaminan ke depan. Dengan meningkatnya target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan dukungan berbagai kebijakan, OJK memproyeksikan pertumbuhan aset penjaminan mencapai 6–8% hingga akhir 2025.

“Dengan peningkatan target penyaluran KUR dan dukungan kebijakan, OJK memperkirakan aset penjaminan akan tumbuh sekitar 6–8% hingga akhir 2025,” urainya. 

Ogi menekankan bahwa lembaga penjaminan memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang tergolong feasible but unbankable yaitu usaha yang layak secara bisnis namun tidak memiliki agunan memadai untuk memperoleh kredit.”

“Prospek industri penjaminan ke depan tetap positif dan stabil, ditopang oleh optimalisasi peran dalam program pemerintah serta implementasi POJK terbaru yang memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perluasan jangkauan layanan,” tuturnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terdapat sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi untuk menjaga keberlanjutan dan ketahanan industri penjaminan dalam jangka panjang.

Baca Juga: Jaga Independensi, Calon DK LPS Dinilai Tak Lagi dari Kemenkeu, BI, dan OJK

“Tantangan utama yang perlu diantisipasi meliputi meningkatnya risiko kredit UMKM, kebutuhan penguatan permodalan lembaga penjaminan, dan pentingnya skema penjaminan ulang (re-guarantee) guna menjaga keberlanjutan dan ketahanan industri, ” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: