Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Perketat Aturan Perusahaan Efek, Influencer Pasar Modal Wajib Kantongi Izin

OJK Perketat Aturan Perusahaan Efek, Influencer Pasar Modal Wajib Kantongi Izin Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru mengenai keguatan pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan efek dengan influencer media sosial. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Regulasi ini untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan Mitra Pemasaran secara lebih komprehensif.  

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan bahwa penerbitan POJK ini dilatar belakangi peningkatan kompleksitas kegiatan usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE) dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan. 

“POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (19/7/2025). 

Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi oleh perusahaan efek Ketika menggunakan jasa teknologi. Bagi para influencer yang bekerjasama dengan perusahaan efek diwajibkan memiliki perizinan. 

OJK menekankan pentingnya penguatan fungsi-fungsi pengawasan serta penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh perusahaan efek.

Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di Pasar Modal dari aspek peningkatan kualitas Emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek.

Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan antara lain, fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE, perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan.

Selain itu, perlu adanya fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI, fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE. 

Adapun fungsi yang wajib dimiliki PED termasuk pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE. Selain itu, adanya alih daya fungsi PPE dan Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

Ismail mengatakan bahwa OJK ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal,” tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: