Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Grup Astra (ASII) Bakal Caplok 83,67% Saham Emiten Properti MMLP

Grup Astra (ASII) Bakal Caplok 83,67% Saham Emiten Properti MMLP Kredit Foto: Astra Internasional
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Astra International Tbk (ASII) bersiap memperkuat portofolio bisnisnya dengan mengakuisisi mayoritas saham PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP). Aksi ini bakal dilakukan melalui anak usaha terkonsolidasi Astra yang dimiliki secara tidak langsung, PT Saka Industrial Arjaya (SIA). Adapun perjanjian jual beli bersyarat sudah resmi ditandatangani pada 21 Juli 2025.

"Perseroan menerima pemberitahuan tertulis dari Pembeli pada tanggal 22 Juli 2025 bahwa pada tanggal 21 Juli 2025 pembeli dan para penjual telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat yang mana pembeli berencana untuk membeli saham milik para penjual di Perseroan yang mewakili kurang lebih 83,67% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan," ungkap Sekretaris Perusahaan MMLP, Jeremy Muliawan.

Baca Juga: Astra Financial Targetkan Transaksi Rp2,9 Triliun di GIIAS 2025

Akuisisi ini melibatkan saham milik PT Suwarna Arta Mandiri sebagai pemegang saham mayoritas MMLP, Bridge Leed Limited yang memegang 17,51%, serta sejumlah pemegang saham minoritas lainnya. Dengan perjanjian tersebut, SIA direncanakan akan menguasai sekitar 83,67% dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor oleh Mega Manunggal.

Dalam keterbukaan informasi lainnya, Sekretaris Perusahaan ASII, Gita Tiffany Boer, menegaskan bahwa aksi korporasi ini ditujukan sebagai langkah strategis untuk pengembangan usaha dan investasi SIA.

Baca Juga: Cuma Laku 29 Ribu Unit, Penjualan Mobil Astra (ASII) Anjlok di Juni 2025

Lebih lanjut, Jeremy menambahkan, penyelesaian transaksi ini akan bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan sebagaimana tercantum dalam perjanjian. Jika seluruh proses rampung, kendali atas Mega Manunggal akan resmi berpindah ke SIA.

"Sebagaimana disampaikan dalam Pemberitahuan, pembeli sebagai pengendali baru akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dan ketentuan di bidang pasar modal yang berlaku," jelasnya.

Jeremy memastikan bahwa aksi korporasi ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional Perseroan. "Informasi atau fakta material ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," tutup Jeremy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: