Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Sampaikan Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dan K/L Tahun 2026

DPR Sampaikan Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dan K/L Tahun 2026 Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih menyampaikan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) tentang Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) Tahun 2026 dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Selasa (22/7/2025), Faqih mengatakan belanja pemerintah pusat tahun 2026 akan diarahkan untuk belanja yang berkualitas.

Baca Juga: IHSG Mendadak Ditutup Melemah ke Level 7.344, Saham MERI Paling Anjlok

"Dengan tetap menjaga kinerja pelayanan publik dan mendukung daya beli masyarakat untuk mencapai keberlanjutan pembangunan," ucapnya, dikutip dari YouTube Banggar DPR RI, Selasa (22/7).

Adapun Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2026 antara lain:

1. Mengoptimalkan belanja pegawai untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik dan program pembangunan;

2. Memprioritaskan belanja barang untuk mendukung kebijakan pemerintah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menjaga daya beli masyarakat;

3. Mendorong pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung pencapaian prioritas nasional;

4. Mengakselerasi penurunan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan

5. Melanjutkan reformasi subsidi dan perlindungan sosial agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Sementara untuk Kebijakan Umum Belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2026, antara lain sebagai berikut:

1. Meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilias sejalan dengan optimalisasi digitalisasi birokrasi;

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: