Kredit Foto: Istimewa
Bank Jakarta menanggapi pernyataan mengenai proses hukum yang saat ini sedang berlangsung terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex pada tahun 2020.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan dugaan persekongkolan terkait pemberian kredit dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng kepada PT Sritex yang diduga merugikan negara Rp1,08 triliun.
Baca Juga: Bank Jakarta Perluas Layanan Keuangan UMKM, Khususnya Kaki Lima
Bank Jakarta menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, serta berkomitmen untuk memberikan kerja sama secara penuh dalam bentuk penyediaan data dan informasi yang relevan guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
"Kasus ini tidak mempengaruhi kondisi operasional dan layanan Bank Jakarta. Seluruh layanan perbankan tetap berjalan normal, dana nasabah aman, dan kami tetap berfokus melayani kebutuhan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan dengan profesional," tulisnya dalam siaran pers Bank Jakarta, Selasa (22/7).
Lebih lanjut, perseroan menegaskan senantiasa menjalankan bisnis berdasarkan prinsip tata kelola yang baik (GCG), integritas, dan kepatuhan hukum. Pihaknya juga terus memperkuat sistem pengendalian internal dan manajemen risiko sebagai bagian dari transformasi berkelanjutan.
"Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement