Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan aset industri penjaminan nasional sebesar 6–8% hingga akhir 2025. Proyeksi ini didorong oleh peningkatan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan dukungan kebijakan pemerintah.
Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan bahwa pendapatan imbal jasa penjaminan (IJP) masih terkontraksi per Mei 2025. Hal itu mengindikasikan adanya tekanan pada sisi pendapatan meski nilai aset mulai menunjukkan pertumbuhan positif.
“Per Mei 2025, aset penjaminan mulai mencatatkan pertumbuhan tahunan yang positif, sementara pendapatan imbal jasa penjaminan (IJP) masih terkontraksi. Namun, dengan peningkatan target penyaluran KUR dan dukungan kebijakan, OJK memperkirakan aset penjaminan akan tumbuh sekitar 6–8% hingga akhir 2025,” kata Ogi dalam Indonesia Re International Conference 2025 di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga: Sekitar 51% Dana Asuransi Tersedot ke SBN, OJK Dorong Arah Investasi ke Pasar Modal
Industri penjaminan dinilai memainkan peran strategis dalam memperluas akses pembiayaan, terutama bagi pelaku UMKM yang tergolong feasible but unbankable. Peran ini dianggap penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
“Prospek industri penjaminan ke depan tetap positif dan stabil, ditopang oleh optimalisasi peran dalam program pemerintah serta implementasi POJK terbaru yang memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perluasan jangkauan layanan,” ujar Ogi.
Baca Juga: OJK Ingatkan Perusahaan Asuransi Waspada dengan Ancaman Gejolak Global
Namun, OJK juga mengingatkan adanya sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi industri. Ogi menyebut meningkatnya risiko kredit sektor UMKM, kebutuhan penguatan permodalan lembaga penjaminan, serta pentingnya skema penjaminan ulang (re-guarantee) sebagai faktor penting untuk menjaga ketahanan sektor ini dalam jangka panjang.
“Tantangan utama yang perlu diantisipasi meliputi meningkatnya risiko kredit UMKM, kebutuhan penguatan permodalan lembaga penjaminan, dan pentingnya skema penjaminan ulang guna menjaga keberlanjutan dan ketahanan industri,” pungkas Ogi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement