Transfer Data Masyarakat Jadi Bagian Deal Dagang, Ini Respons Komdigi
Kredit Foto: Kemkomdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait pemindahan data pribadi tidak berarti akses bebas oleh pihak asing. Proses pengaliran data tetap mengikuti dasar hukum nasional dan diawasi ketat oleh pemerintah.
“Finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam pernyataan resmi, Kamis (25/7/2025).
Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini justru memperkuat tata kelola data yang sah, aman, dan terukur.
Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Tanggapan Soal Transfer Data Pribadi ke AS
Pernyataan ini merespons rilis Gedung Putih yang menyebut Indonesia akan memberikan kepastian hukum terhadap pemindahan data pribadi ke AS. Menurut Meutya, pemindahan data hanya diperbolehkan untuk keperluan sah dan terbatas, seperti layanan search engine (Google, Bing), media sosial (Instagram, WhatsApp), cloud, e-commerce, dan riset digital.
“Kesepakatan ini menjadi dasar legal bagi pelindungan data warga Indonesia ketika menggunakan layanan digital dari perusahaan AS. Prinsip utamanya adalah tata kelola yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” tambah Meutya.
Komdigi menegaskan bahwa pemindahan data mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik. Pemerintah menjamin pelaksanaan prinsip secure and reliable data governance.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa negosiasi perdagangan digital antara Indonesia dan AS masih berlangsung. “Ya nanti itu sedang di, kan negosiasi berjalan terus,” ujar Prabowo usai menghadiri acara Harlah PKB ke-27 di JCC, Jakarta.
Baca Juga: Bikin Pusing Mitra Dagang, Ternyata Begini Cara Trump Bernegosiasi Soal Tarif AS
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut isu data pribadi menjadi bagian dari kesepakatan dagang yang lebih luas. “Transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab,” ujarnya. Ia juga menyebut negosiasi tarif dagang akan menurunkan bea dari 32% menjadi 19%.
Selain transfer data, kerja sama Indonesia-AS turut mencakup perdagangan jasa digital, investasi, serta dukungan pada moratorium bea masuk transmisi elektronik dalam forum WTO.
Meutya menutup dengan menegaskan bahwa praktik transfer data lintas negara merupakan hal lazim secara global. “Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data secara aman dan andal,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement