- Home
- /
- Government
- /
- Government
Airlangga Ungkap Praktik Transfer Data Warga RI ke AS Sebenarnya Sudah Berlangsung Lama
Kredit Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pengaturan transfer data pribadi dalam kerja sama perdagangan Indonesia–Amerika Serikat telah disusun berdasarkan protokol hukum yang sah, aman, dan terukur. Hal ini merespons Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025.
Airlangga menyatakan bila transfer data yang ada dalam kesepatan tersebut sebetulnya sudah terjadi dan berlangsung selama ini. "Kalau terkait dengan data pribadi, itu sebetulnya merupakan praktik masyarakat saat mendaftar di Google, Bing, melakukan e-commerce, atau membuat akun email. Nah, data seperti itu termasuk data pribadi, dan dalam kesepakatan dengan Amerika, dibuat protokolnya," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga: Transfer Data Masyarakat Jadi Bagian Deal Dagang, Ini Respons Komdigi
Airlangga menjelaskan bahwa protokol tersebut menjadi dasar tata kelola cross-border data flow untuk data pribadi warga Indonesia ketika mengakses layanan digital global. Transfer data hanya diperbolehkan ke negara mitra terpercaya (trusted partner), dan tetap tunduk pada peraturan hukum nasional.
Ia menegaskan, protokol ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua regulasi itu menetapkan syarat dan batasan untuk aliran data lintas yurisdiksi.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa kesepakatan dengan AS bukan bentuk penyerahan bebas data pribadi ke pihak asing, melainkan langkah untuk memperkuat kerja sama digital yang menjunjung hak individu.
Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Tanggapan Soal Transfer Data Pribadi ke AS
Airlangga juga menyebut bahwa pendekatan serupa telah diterapkan di kawasan Nongsa Digital Park dan akan diperluas dalam kerangka Digital Economic Framework Agreement (DEFA) ASEAN, yang turut mencakup sistem pembayaran dan tata kelola data digital kawasan.
"ASEAN sudah mendorong yang namanya DEFA, Digital Economic Framework Agreement. Salah satu cakupannya adalah sistem pembayaran," ujarnya.
Pemerintah memastikan bahwa mekanisme ini tetap mengedepankan kedaulatan digital Indonesia, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional dalam ekosistem digital global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement