Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RI Buka Pintu Impor Produk AS Tanpa TKDN, Ini Penjelasan Airlangga

RI Buka Pintu Impor Produk AS Tanpa TKDN, Ini Penjelasan Airlangga Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kerja sama dagang Indonesia dan Amerika Serikat dibatasi hanya untuk sektor-sektor tertentu. 

Hal ini menanggapi kebijakan Presiden AS Donald Trump yang membebaskan perusahaan-perusahaan AS dari persyaratan TKDN dalam Joint Statement yang diumumkan Gedung Putih.

"TKDN ini terbatas pada produk telecommunication, information dan communication, data center, alat kesehatan. Dan tetap memenuhi peraturan impor yang dilakukan oleh kementerian teknis," jelas Airlangga dalam konferensi pers terkait Joint Statement Indonesia-AS di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: SKK Migas Catat TKDN Hulu Migas Lampaui Target, Investasi Tembus Rp 58 Triliun

Meskipun ada pelonggaran terhadap kewajiban TKDN untuk produk asal AS, Airlangga menegaskan bahwa seluruh barang yang masuk tetap wajib mengikuti ketentuan teknis nasional. Dengan skema ini, Indonesia mempertahankan kendali atas standardisasi dan pengawasan kualitas produk, termasuk dalam sektor-sektor yang bersifat strategis dan sensitif seperti alat kesehatan dan teknologi informasi.

Lebih lanjut, Airlangga mencontohkan skema serupa yang pernah diterapkan saat pandemi COVID-19. Kala itu, Indonesia menerima vaksin dari negara-negara Barat seperti AstraZeneca dan Pfizer berdasarkan pengakuan sertifikasi Food and Drug Administration (FDA) dan protokol WHO, yang kemudian diadopsi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: ASUS Perkuat Komitmen TKDN Lewat Expert Series, Sasar UMKM hingga Korporasi

"Ini pernah kita lakukan terkait mekanisme ini pada saat COVID. Kita bisa menerima vaksin yang dikeluarkan oleh negara lain," jelas Airlangga.

Sebagai informasi, kesepakatan mengenai TKDN ini menjadi salah satu bagian dari Joint Statement antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025. Selain isu TKDN, kerja sama ini juga mencakup penurunan tarif bea masuk serta pengaturan lalu lintas data lintas negara, yang saat ini masih dalam tahap finalisasi teknis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: