- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
SKK Migas Catat TKDN Hulu Migas Lampaui Target, Investasi Tembus Rp 58 Triliun
Kredit Foto: Istimewa
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mencatat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada proyek hulu migas melampaui target pemerintah, sementara nilai investasi mencetak rekor tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta, mengatakan hingga Juni 2025, TKDN proyek strategis nasional (PSN) mencapai 58% dari target 18%, dengan proyeksi akhir tahun sebesar 24,25%.
"Untuk proyek non-PSN, capaian TKDN menembus 59%, melebihi target tahunan sebesar 57%, dengan outlook mencapai 57,65% hingga akhir tahun," ujar Eka dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga: SKK Migas: Lifting Minyak Baru 95,5% dari Target APBN 2025
Eka mengatakan, total nilai kontrak pengadaan barang dan jasa hulu migas mencapai US$ 3,579 miliar atau sekitar Rp 58,7 triliun. Dari angka tersebut, alokasi belanja dalam negeri mencapai US$ 1,834 miliar atau sekitar Rp 30,1 triliun.
“Kami optimis, target TKDN 2025 untuk proyek Non PSN sebesar 57% maupun proyek PSN sebesar 18% bisa dicapai oleh SKK Migas dan KKKS. Untuk bisa memenuhi target TKDN , tentu kami tidak hanya sekedar menyerap barang/jasa yang tersedia, tetapi juga melakukan pemberdayaan kepada pelaku usaha dalam negeri," ucapnya.
SKK Migas mencatat tren investasi hulu migas terus meningkat sejak pandemi. Tahun ini, investasi diperkirakan menjadi yang terbesar dalam 10 tahun terakhir, didorong oleh masifnya proyek-proyek pengembangan lapangan migas.
Baca Juga: SKK Migas: Pemain Besar Global Incar WK Raksasa di Timur Indonesia
“Jangan sampai, barang yang diproduksi didalam negeri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan industri hulu migas, karena peluang ini harus bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Untuk memperluas peran pelaku usaha lokal, SKK Migas telah merevisi Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) pengadaan barang/jasa. Revisi ini membuka peluang bagi perusahaan lokal untuk ikut serta dalam pengadaan proyek migas hingga senilai Rp 50 miliar.
Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat pelaksanaan proyek, meningkatkan investasi, serta mendorong pemerataan manfaat ekonomi di wilayah operasi hulu migas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Advertisement