Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Buka Suara Soal Pajak Pedagang Online, Begini Katanya

Sri Mulyani Buka Suara Soal Pajak Pedagang Online, Begini Katanya Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak menambah kewajiban baru bagi pelaku usaha daring. 

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang telah ditandatangani dan mulai berlaku sejak 14 Juli 2025. Dalam beleid tersebut, platform e-commerce ditunjuk sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh atas penghasilan yang diterima oleh pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik.

“Saya ulangi, tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Pajak E-Commerce Jadi Wujud Perlakuan Setara bagi UMKM

PMK 37/2025 menetapkan besaran pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Pungutan ini berlaku bagi pedagang dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun, dan belum memiliki surat keterangan bebas pungut PPh. Bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta, transaksi dikecualikan dari pungutan apabila pedagang menyampaikan surat pernyataan kepada platform.

Platform wajib memungut pajak mulai bulan saat pedagang melampaui batas omzet Rp500 juta, dengan ketentuan pedagang menyampaikan surat pernyataan paling lambat akhir bulan tersebut.

Baca Juga: Pajak Tetap Ngebut! Sri Mulyani Pasang Badan Jaga Tax Ratio di Atas 10%

Selain itu, pedagang yang telah memiliki surat keterangan bebas potong/pungut PPh dan beromzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, juga dikecualikan dari pungutan ini.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dan mempermudah proses administrasi pajak bagi pelaku usaha digital di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: