Danamon Gerak Cepat Pulihkan Seluruh Rekening Nasabah yang Dihentikan Sementara oleh PPATK
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Band Danamon) menyatakan seluruh rekening nasabah yang sempat dibekukan akibat penghentian sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini telah aktif kembali. Pemulihan dilakukan setelah perseroan meninjau ulang profil nasabah dan mengajukan permohonan resmi kepada PPATK.
"Bank memang dapat mengajukan keberatan kepada PPATK sesuai regulasi. Kami di Danamon telah meninjau profil nasabah-nasabah kami dan mengajukan permohonan kepada PPATK. Hasilnya, seluruh rekening tersebut saat ini sudah tidak lagi dalam kondisi penghentian sementara," ujar Compliance Director PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Rita Mirasari, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga: Penyaluran Kredit Danamon Naik 6 Persen Jadi Rp195,7 Triliun, Ini Rinciannya
Menurut Rita, Danamon mengimbau nasabah untuk aktif memperbarui data dan rutin bertransaksi guna mencegah status rekening menjadi dormant. "Jika ada rekening yang sudah dormant, kami edukasi nasabah untuk segera mengaktifkannya kembali," jelasnya.
Baca Juga: Semester I-2025, Danamon Kantongi Laba Rp1,6 Triliun
Rita juga menegaskan komitmen Danamon untuk terus menyediakan layanan yang relevan dan inovatif demi memenuhi kebutuhan nasabah, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Penghentian sementara oleh PPATK terhadap rekening dormant merupakan bagian dari penguatan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement