Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Air Jernih Belum Tentu Aman, Jiva Svastha Ajak Warga Cek Ulang Depot Isi Ulang

Air Jernih Belum Tentu Aman, Jiva Svastha Ajak Warga Cek Ulang Depot Isi Ulang Kredit Foto: Yayasan Jiva Svastha Nusantara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yayasan Jiva Svastha Nusantara mengingatkan masyarakat agar lebih kritis dalam memilih depot air minum isi ulang, menyusul masih banyaknya praktik yang abai terhadap aspek legalitas dan higienitas. Dalam kegiatan edukasi publik yang digelar di kantor Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan, pada pekan ini, Jiva Svastha menekankan pentingnya memastikan kualitas air minum demi menjaga kesehatan keluarga.

Kegiatan ini menjadi bagian dari kampanye nasional Indonesia Sehat Mulai dari Air Bermutu 2025 yang berfokus pada peningkatan literasi masyarakat terhadap risiko kontaminasi pada air isi ulang. Hadir sebagai narasumber, Sanitarian Ahli Muda dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Wuhgini, SKM., M.A., menjelaskan bahwa air dari depot bersifat mudah rusak dan tidak bisa disimpan lama layaknya air kemasan bermerek.

“Air dari depot tidak boleh disimpan terlalu lama, baik oleh konsumen maupun oleh pemilik depot. Kalau terlalu lama, air bisa berjamur atau terkontaminasi,” ujar Wuhgini.

Baca Juga: Waspadai Air Isi Ulang, Jernih Bukan Jaminan

Ia menambahkan bahwa banyak depot mengabaikan kewajiban pengujian laboratorium berkala sebagaimana diatur dalam Permenkes. Selain itu, alat pemrosesan seperti sinar ultraviolet (UV) kerap tidak diganti meski masa pakainya sudah lewat, sehingga tidak lagi efektif membunuh bakteri.

Wuhgini juga mengungkapkan bahwa aspek legalitas depot air minum isi ulang (DAMIU) sering disalahpahami. Banyak pengusaha depot mengira sudah memiliki izin meski baru sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB), padahal izin kesehatan baru sah jika sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang berlaku selama tiga tahun.

“Kalau masyarakat melihat stiker SLHS menempel, jangan langsung percaya. Cek apakah masih berlaku atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Yayasan Jiva Svastha Nusantara Surya Putra mengkritisi praktik penggunaan galon bermerek oleh depot. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Kepmenperindag No. 651 Tahun 2004 dan berpotensi menyesatkan konsumen.

“Depot tidak boleh menggunakan galon dengan label dagang. Mereka harus menyediakan galon polos,” jelas Surya.

Baca Juga: Dukung SDGs, Telkom Bangun 51 Titik Air Bersih Segarkan Kehidupan di 5 Daerah Prioritas

Ia juga menyoroti rendahnya standar kebersihan operator depot yang kerap menjadi titik rawan kontaminasi. Operator yang bekerja dalam kondisi sakit atau tanpa alat pelindung diri bisa menyebabkan bakteri masuk ke air.

“Kalau tangan yang sedang luka digunakan untuk memegang galon, itu bisa jadi pintu masuk bakteri ke dalam air,” ujarnya.

Surya menegaskan bahwa masyarakat berhak tahu informasi mengenai uji laboratorium, masa berlaku SLHS, dan praktik higienitas operator depot. Ia berharap konsumen aktif bertanya dan menuntut depot agar taat aturan.

“Kami ingin masyarakat tidak lagi menjadi korban dari praktik depot yang abai. Kalau semua konsumen mulai kritis, maka pelaku usaha akan tergerak untuk memperbaiki diri,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: