Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Cara China Memanjakan Investor Asing, Ada Opsi Penangguhan Pajak

Begini Cara China Memanjakan Investor Asing, Ada Opsi Penangguhan Pajak Kredit Foto: Reuters/Thomas Peter
Warta Ekonomi, Jakarta -

Administrasi Perpajakan Negara (State Taxation Administration/STA) China merilis aturan implementasi mendetail bagi investor asing yang mengeklaim kredit pajak atas dividen yang diinvestasikan kembali.

Aturan ini memberikan pedoman operasional mengenai perlakuan pajak preferensial di bawah kebijakan yang dirilis baru-baru ini.

Dikutip dari Xinhua, otoritas keuangan, perpajakan, dan perdagangan China mengumumkan insentif pajak yang memberikan kredit Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) sebesar 10 persen kepada investor asing yang melakukan investasi domestik langsung yang didanai oleh dividen dari perusahaan-perusahaan yang berdomisili di China.

Kebijakan tersebut, yang mulai efektif per 1 Januari 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2028, memungkinkan kredit yang tidak terpakai bisa diteruskan ke periode berikutnya serta menerapkan tarif yang lebih rendah di bawah perjanjian pajak yang berlaku.

Menurut pemberitahuan yang dikeluarkan oleh STA laba yang digunakan untuk membayar modal terdaftar yang telah disepakati atau menambah modal yang disetor maupun cadangan modal, dinyatakan memenuhi syarat untuk reinvestasi.

Pemberitahuan STA tersebut juga mengklarifikasi kerangka kerja untuk pelaksanaan insentif pajak ini, termasuk definisi periode masa kepemilikan untuk reinvestasi oleh investor asing, metode penghitungan untuk menentukan besaran kredit pajak, dan prosedur yang harus ditempuh oleh investor asing dalam mengajukan klaim atas kredit pajak tersebut.

China, secara khusus, telah menawarkan berbagai insentif pajak guna mendorong peningkatan investasi asing. Reinvestasi asing di China, yang memperoleh manfaat dari kebijakan penangguhan pajak, mengalami pertumbuhan pesat pada 2024, tunjuk data sebelumnya dari STA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: