- Home
- /
- EkBis
- /
- Infrastruktur
Bonus Komisaris BUMN Dihapus, Insentif Direksi Kini Wajib Berbasis Kinerja
Kredit Foto: Ist
Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) resmi menetapkan reformasi kebijakan kompensasi bagi jajaran direksi dan dewan komisaris BUMN beserta anak usahanya. Kebijakan baru ini menghapus pemberian tantiem untuk komisaris dan mewajibkan insentif direksi sepenuhnya berbasis pada capaian kinerja operasional.
Langkah ini diumumkan Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, sebagai bagian dari agenda reformasi menyeluruh guna menciptakan sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel dan efisien.
“Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN,” ujar Rosan dalam keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: Siap-siap! Danantara Segera Luncurkan Holding Investasi BUMN
Rosan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak memangkas honorarium, melainkan menata ulang struktur remunerasi agar selaras dengan praktik corporate governance global. Komisaris tetap akan menerima pendapatan bulanan tetap yang dinilai layak, sesuai tanggung jawab dan fungsinya sebagai pengawas independen.
Kebijakan ini mengadopsi pedoman OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang merekomendasikan sistem pendapatan tetap bagi komisaris guna menjaga objektivitas dan independensi dalam pengawasan.
Reformasi sistem remunerasi ini berlaku mulai tahun buku 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025.
Baca Juga: Danantara Tegaskan Seleksi Direksi Tanpa Intervensi Politik
“Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi,” tegas Rosan.
BPI Danantara juga akan menggunakan kebijakan ini sebagai dasar untuk mengevaluasi sistem remunerasi di seluruh BUMN portofolio, guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement