Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tindak Finfluencer Tak Berizin, Aturannya Segera Terbit

OJK Tindak Finfluencer Tak Berizin, Aturannya Segera Terbit Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan aturan baru untuk para financial influencer atau Finfluencer, menyusul meningkatnya penyebaran informasi keuangan yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan di media sosial. Aturan ini ditujukan untuk memastikan perlindungan konsumen dan mendorong praktik komunikasi keuangan yang transparan dan bertanggung jawab.

“Kami sedang menyusun peraturan perilaku untuk Finfluencer, dan saat ini sudah masuk dalam tahap diskusi internal,” ujar Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam konferensi pers RDKB Juli 2025, Senin (4/8/2025).

Kiki, sapaannya, menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini didahului dengan benchmarking terhadap negara-negara yang lebih dulu menerapkan regulasi serupa, serta diskusi bersama perwakilan Finfluencer, perencana keuangan, praktisi hukum, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan satuan pengawasan di lingkungan OJK.

Dalam draf regulasi yang sedang disusun, OJK menekankan bahwa seorang Finfluencer harus memiliki kapasitas dan kapabilitas memadai dalam menyampaikan informasi keuangan kepada publik.

“Jika mereka menyampaikan informasi terkait produk investasi, asuransi, atau jasa keuangan lain yang membutuhkan izin khusus, maka mereka juga harus mematuhi ketentuan perizinan sesuai sektor yang berlaku,” tegas Kiki.

Artinya, jika seorang Finfluencer ingin memberikan nasihat investasi, maka dia wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak menerima informasi dari pihak yang tidak kompeten atau tidak berwenang.

Regulasi juga akan mewajibkan Finfluencer untuk mengungkapkan identitas dan potensi benturan kepentingan, termasuk jika mereka menerima bayaran dari pihak tertentu.

“Banyak masalah timbul karena masyarakat mengira review yang disampaikan adalah murni pengalaman pribadi. Padahal, ternyata itu adalah bagian dari kerja sama berbayar dengan penyedia produk keuangan,” kata Kiki.

OJK ingin memastikan bahwa informasi yang disampaikan oleh Finfluencer harus jujur, akurat, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan, terutama jika berkaitan dengan keputusan finansial publik.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam melindungi masyarakat dari maraknya promosi produk keuangan di media sosial yang kerap dikemas secara persuasif namun tidak akurat. Regulasi ini akan mencakup seluruh sektor jasa keuangan di bawah pengawasan OJK, termasuk penyelenggara aset kripto.

“Kita ingin masyarakat mendapatkan informasi keuangan yang sehat, dan influencer menjadi mitra literasi yang benar, bukan justru jadi sumber misinformasi,” pungkas Kiki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: