Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penerapan Single Investor Identification (SID) bagi konsumen aset kripto sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, pengawasan, dan perlindungan konsumen di ekosistem aset keuangan digital. Kebijakan ini akan menyelaraskan tata kelola aset kripto dengan sektor jasa keuangan lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa SID akan menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas data konsumen serta mendukung prinsip Know Your Customer (KYC) dan pencegahan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme (APU-PPT).
Baca Juga: Meski Investor Kripto Tembus 15,85 Juta, Tapi Nilai Transaksi Turun
“SID ini diharapkan dapat memperkuat integritas data konsumen, mempermudah pengawasan, dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip KYC serta mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Hasan dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Hasan menambahkan, OJK saat ini menelaah tiga opsi strategis dalam pengembangan SID. Pertama, dikembangkan langsung oleh OJK untuk memastikan standar keamanan data dan interoperabilitas lintas sektor. Kedua, melalui kolaborasi dengan pelaku usaha, asosiasi industri, dan self-regulatory organization (SRO). Ketiga, dengan mengintegrasikan SID ke infrastruktur sektor jasa keuangan yang telah ada.
Baca Juga: Sri Mulyani resmi Naikkan Pajak Kripto, Berlaku Mulai Agustus 2025
“Tiga opsi ini sedang kami kaji secara komprehensif melalui regulatory impact assessment dan dialog dengan pemangku kepentingan,” ujarnya.
Jika diterapkan, SID akan mewajibkan setiap investor kripto memiliki identitas tunggal seperti di pasar modal, guna mendukung terciptanya ekosistem kripto yang sehat, transparan, dan kompetitif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement