Kredit Foto: Istihanah
Pemerintah segera menyelesaikan proses penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai penetapan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pihaknya telah selesai berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait.
"Insya Allah secepatnya ya. Hari ini, tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait," ujar Mensesneg di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Mensesneg menargetkan pengumuman resmi kepada publik mengenai SKB tersebut dapat dilakukan dalam waktu dekat.
"Nah, Insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," jelasnya.
Baca Juga: Libur Tambahan, Ongkos Murah, dan Diskon Besar Tandai Semarak Kemerdekaan Tahun Ini
Sebelumnya, Wakil Mensesneg Juri Ardiantoro telah mengumumkan rencana pemerintah untuk menjadikan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur.
Kebijakan ini diambil sebagai hadiah bagi masyarakat dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.
Penambahan hari libur ini diharapkan memberikan kesempatan lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan dan menyemarakkan momen kemerdekaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait:
Advertisement