Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ciptakan Nilai Tambah, TKDN dan BMP Penting Diterapkan dalam Rantai Pasok Industri

Ciptakan Nilai Tambah, TKDN dan BMP Penting Diterapkan dalam Rantai Pasok Industri Kredit Foto: Kemenperin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menjalankan kebijakan pengoptimalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penilaian Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Kebijakan tersebut merupakan langkah Kemenperin mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri guna memperkuat kemandirian dan daya saing industri nasional. 

Baca Juga: Sektor Manufaktur Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi RI

“Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk menekan ketergantungan terhadap impor, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem industri yang inklusif dan berkelanjutan. Bahkan, kebijakan ini menjadi indikator penting dalam mengukur kontribusi industri terhadap perekonomian nasional, efisiensi produksi, penggunaan sumber daya lokal serta menciptakan nilai tambah di dalam negeri,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Rabu (6/8).

Sebagai bentuk nyata dari komitmen Kemenperin tersebut, BSKJI menjalankan peran strategis dalam membina dan memfasilitasi sektor industri melalui penyediaan layanan oleh satuan kerja di bawahnya, yang terkait dengan standardisasi, penilaian kesesuaian, hingga pengembangan kebijakan jasa industri.

“Penerapan TKDN dan BMP menjadi penting dalam rantai pasok industri agar menciptakan nilai tambah di dalam negeri, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta proyek strategis nasional, sehingga partisipasi aktif pelaku industri dalam pemenuhan standar ini menjadi krusial,” ungkap Andi.

Adapun satuan kerja di bawah BSKJI yang proaktif dalam implementasi kebijakan layanan jasa verifikasi TKDN dan penilaian BMP adalah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim (BBSPJIHPMM) Makassar.

Dalam memperluas layanan dan sinergitas dengan pelaku industri nasional, BBSPJIHPMM Makassar memainkan perannya dalam memberikan layanan teknis bagi sektor industri di wilayah timur Indonesia. Dengan dukungan infrastruktur laboratorium yang lengkap dan SDM yang kompeten, BBSPJIHPMM hadir sebagai mitra terpercaya industri dalam menjawab tantangan global yang kian menuntut efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan.

“BBSPJIHPMM menyediakan layanan teknis industri yang berkualitas dan adaptif terhadap kebutuhan pelaku usaha, khususnya di kawasan timur Indonesia. Hal ini mencerminkan komitmen Kemenperin dalam membangun industri nasional yang tangguh, efisien, dan berdaya saing, serta mempercepat transformasi industri menuju praktik yang lebih hijau dan berkelanjutan,” ujar Andi.

Pada 21 Juli 2025, BBSPJIHPMM Makassar telah melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat BMP kepada PT Bumi Sarana Beton (Kalla Group) dalam sebuah kunjungan resmi sekaligus audiensi layanan jasa teknis yang berlangsung di Wisma Kalla Makassar. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BBSPJIHPMM, Shinta Virdhian bersama ketua tim kerja, dan General Manager PT. Bumi Sarana Beton, Anshar Rahman beserta tim manajemen.

Kepala BBSPJIHPMM Makassar, Shinta Virdhian menjelaskan, penyerahan sertifikat BMP ini menjadi bukti konkret keterlibatan industri nasional dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta pengakuan atas komitmen perusahaan dalam pemanfaatan layanan standardisasi jasa teknis yang berdampak pada peningkatan mutu produk, daya saing serta mendorong efisiensi keberlanjutan di sektor konstruksi dan manufaktur.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BBSPJIHPMM untuk mempererat hubungan dengan dunia industri dan memastikan layanan jasa teknis yang diberikan benar-benar bermanfaat nyata bagi mitra industri,” tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: