CV PJ Disorot, Ratusan Satwa Dilindungi Ditemukan di Kantor di Papua Barat Daya
Kredit Foto: Wikimedia Commons/Alexandre Goloskok
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) memeriksa seorang saksi berinisial T (42) atas dugaan penyimpanan, penampungan, dan pemeliharaan satwa liar dilindungi di rumah yang juga berfungsi sebagai kantor CV PJ, Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Sebelumnya, pada Sabtu malam (3/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIT, Korps Polairud Baharkam Polri melakukan penggerebekan di rumah T. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan berbagai jenis satwa liar dilindungi dalam keadaan hidup di sebuah kamar terkunci di lantai dua rumah tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan satwa yang ditemukan terdiri atas 62 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis), 54 ekor biawak hijau (Varanus prasinus), 46 ekor biawak Waigeo (Varanus boehmei), 6 ekor biawak Misool (Varanus reisingeri), dan 1 ekor biawak Aru (Varanus beccarii).
Baca Juga: Kemenhut Gerebek Tambang Batu Kapur Ilegal, 9 Alat Berat Disita
"Seluruh satwa kemudian diserahkan kepada PPNS Balai Gakkumhut Mapua sebagai barang bukti," ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (9/8/2025).
Menurut keterangan T, ia mengetahui bahwa satwa-satwa tersebut merupakan jenis yang dilindungi. Ia mengaku bahwa satwa-satwa tersebut dititipkan secara sukarela oleh masyarakat dari beberapa wilayah sekitar Papua Barat Daya, seperti Raja Ampat, Maybrat, dan Tambrauw.
Saat penggerebekan, kamar tempat penyimpanan satwa dalam keadaan terkunci dan dibuka paksa atas persetujuan T sebagai pemilik rumah.
Dwi mengatakan bahwa satwa tersebut merupakan jenis yang tidak boleh diperdagangkan, disimpan, atau dipelihara tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo. UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Berdasarkan barang bukti dan keterangan yang diperoleh, PPNS Balai Gakkumhut Mapua akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar ilegal serta menelusuri legalitas usaha yang dijalankan oleh CV PJ," ujarnya
T (42) diduga melanggar ketentuan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggaran ini diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement