Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhut Gerebek Tambang Batu Kapur Ilegal, 9 Alat Berat Disita

Kemenhut Gerebek Tambang Batu Kapur Ilegal, 9 Alat Berat Disita Kredit Foto: ExxonMobil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), berhasil menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penertiban tersebut dilakukan melalui operasi gabungan oleh Satuan Tugas Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS), bekerja sama dengan Ditjen Planologi Kehutanan, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), Brimob, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih, mengatakan bahwa berdasarkan investigasi tim menemukan bahwa kawasan hutan tersebut dimanfaatkan untuk pertambangan batu kapur (karst) tanpa izin resmi.

Baca Juga: Dugaan Tambang Ilegal di Raja Ampat, Wakil Ketua MPR RI: Wajah RI Bisa Tercoreng

Dalam operasi penertiban, petugas menyita sembilan unit ekskavator, tiga unit dump truck, serta mengamankan sembilan orang pekerja sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons cepat terhadap potensi kerusakan hutan dan lingkungan yang lebih luas.

“Kegiatan ini merupakan respons cepat Kementerian Kehutanan terhadap penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan untuk mencegah dampak kerusakan hutan yang lebih besar seperti banjir yang terjadi di Jabodetabek di awal tahun 2025,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (4/7/2025).

Rudianto mengatakan, terdapat empat titik tambang ilegal di kawasan hulu DAS Bekasi dengan total kerusakan mencapai 50 hektare. Kedalaman galian berkisar antara 10 hingga 20 meter, menyebabkan perubahan kontur Gunung Karang secara signifikan hingga nyaris rata.

Dia menegaskan, Ditjen Gakkum akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri keterlibatan pihak lain. Bila ditemukan unsur pidana, penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum, yakni Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Bongkar Tambang Raja Ampat, Ini Berbagai Pelanggaran Lingkungan yang Terjadi Versi KLH

“Ancaman hukum terhadap pelanggaran tersebut adalah maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp7,5 miliar. PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah yustisi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menyatakan bahwa penertiban ini adalah wujud ketegasan negara dalam menjaga kawasan hutan dari pelanggaran.

“Tindakan pemanfaatan perizinan di bidang kehutanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan ditindak secara tegas,” ujar Dwi.

Ia menambahkan, Ditjen Gakkum Kemenhut akan terus melakukan langkah perlindungan demi menjaga keanekaragaman hayati, lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: