Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Independensi, Seleksi Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS Diharapkan Sesuai Aturan

Jaga Independensi, Seleksi Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS Diharapkan Sesuai Aturan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Proses seleksi calon Ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) menarik perhatian publik. Beberapa pihak mempertanyakan proses yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, karena dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penempatan Dwityapoetra Soeyasa Besar sebagai calon Ketua Dewan Komisioner LPS, padahal awalnya dia mendaftar sebagai calon anggota. Selain itu, dua dari tiga kandidat calon Anggota Dewan Komisioner LPS yang dinyatakan lulus masih aktif menjabat sebagai pejabat eksekutif di perusahaan jasa keuangan saat mengikuti seleksi.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Maruf, menyatakan bahwa pelanggaran dalam proses seleksi dapat menimbulkan risiko hukum.

 "Ini bisa menjerumuskan Presiden, jika hasil seleksi di Istana tetap meloloskan nama-nama yang bermasalah itu ke DPR," kata Maruf.

Maruf menekankan pentingnya independensi Pansel, mengingat anggotanya berasal dari berbagai lembaga seperti Kemenkeu, OJK, dan BI.

 "Kalau dulu ada mafia Barkeley, sekarang ada gang Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang diduga berupaya menguasai sektor keuangan," tambahnya.

Ia juga mengingatkan agar calon yang masih aktif di lembaga keuangan segera mengundurkan diri dari jabatan mereka atau mundur dari seleksi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. 

Pasal 66 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa anggota Dewan Komisioner LPS harus bertugas secara penuh waktu dan tidak boleh menduduki jabatan eksekutif di tempat lain, kecuali dalam penugasan resmi atau kegiatan sosial. 

Sementara itu, Pasal 67 huruf (i) melarang calon anggota DK LPS menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, atau pemilik bank dan perusahaan asuransi.

Berdasarkan pengumuman Pansel DK LPS, dua dari tiga calon anggota yang lulus seleksi untuk posisi Anggota DK LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank periode 2025–2030 masih aktif di perusahaan keuangan, yaitu Agresius R. Kadiaman (Risk Management and Compliance Director PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk) dan Ferdinan Dwikoraja Purba (Komisaris Independen PT Asuransi Jasa Tania Tbk). Sementara itu, Teguh Supangkat, yang juga lulus seleksi, saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan OJK.

Baca Juga: LPS Gelontorkan Rp160 Miliar untuk Digitalisasi BPR

Adapun Dwityapoetra Soeyasa Besar, yang semula mendaftar sebagai calon anggota, diusulkan Pansel sebagai calon Ketua Dewan Komisioner. Saat ini, ia masih menjabat sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS. Sebelumnya, ia berkarir di Bank Indonesia. 

Calon lain untuk posisi Ketua adalah Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji, yang kini menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Iman Nuril, alumni STAN, juga pernah lama berkarya di LPS.

Selain itu, Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS saat ini, juga termasuk dalam daftar calon. Purbaya, seorang teknokrat ekonomi lulusan Teknik Elektro ITB dengan gelar Master dan Doktor dari Purdue University, AS, memiliki pengalaman luas di bidang ekonomi nasional, termasuk pernah memimpin Danareksa dan menduduki berbagai posisi strategis di pemerintahan.

Maruf menekankan bahwa selain memenuhi syarat hukum, calon DK LPS harus menjaga independensi lembaga. 

“Independensi mutlak diperlukan agar LPS tidak memiliki konflik kepentingan dengan lembaga lain dan tetap menjadi institusi yang kredibel dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar rekam jejak, kompetensi, dan profesionalisme menjadi pertimbangan utama dalam seleksi. "Figur yang dipilih harus memiliki integritas tinggi dan mampu bekerja secara mandiri, tanpa terpengaruh kepentingan di luar mandat lembaga," ujarnya.

Baca Juga: LPS Dorong Penyusunan Regulasi P2SK demi Stabilitas Keuangan

Maruf berharap proses seleksi kali ini berjalan transparan dan sesuai dengan amanat undang-undang. 

“Semoga pimpinan LPS tetap menjaga lembaga ini seperti saat ini, yaitu sebagai penjamin simpanan yang kredibel dan independen sebagaimana mandat undang-undang,” tutupnya.

Dalam kesempatan terpisah, Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga (Unair), Wasiaturrahma, menyatakan bahwa pejabat di lembaga publik sebaiknya tidak merangkap jabatan di sektor industri keuangan untuk menghindari konflik kepentingan. 

Ia juga menyoroti bahwa proses seleksi yang tidak sesuai aturan dapat berdampak negatif pada kinerja lembaga dan perekonomian secara keseluruhan. 

"Kepatuhan terhadap hukum mutlak diperlukan agar hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: